Ririn Sempat Minta Ampun kepada Icuk

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:56 WIB
Ririn Sempat Minta Ampun...
Ririn Sempat Minta Ampun kepada Icuk
A A A
SEMARANG - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang kemarin menggelar rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nur Khomsanah alias Ririn, 18, pekerja seks komersial (PSK) di Resosialisasi Argorejo alias Sunan Kuning (SK) Semarang.

Reka ulang dilaksanakan di kamar korban di Wisma Mawar Gang Argorejo I Nomor 27. Dari rekonstruksi itu terungkap, tulang rusuk Ririn patah diinjak kekasihnya, Suko Wati alias Icuk, 24, warga Temanggung. Patah tulang rusuk itu kemudian menembus jantung sehingga membuat Ririn yang sedang mengandung tiga bulan tewas bersama janinnya. Icuk melakukan adegan demi adegan menganiaya korban.

Tak hanya diinjak, korban juga dijambak rambutnya, dipukuli dengan tangan kosong, hingga kepalanya dihantam asbak. Saat reka ulang, puluhan warga maupun para pekerja berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa di antara mereka terus melontarkan umpatan kepada tersangka. Pada rekonstruksi itu juga terungkap, tersangka sempat berusaha membawa korban menggunakan taksi setelah dianiaya, sebelum sempat melarikan diri.

Depi Pebriani alias Shany, 35, teman korban menyebutkan, sempat melihat tersangka keluar dari kamar mandi. Awalnya, pintu wisma dikunci, namun karena ada seseorang yang ingin ke toilet sehingga pintu didobrak. Saat ke kamar mandi itu, Shany melihat korban sudah bersimbah darah dan merintih kesakitan. “Dia merintih mohon ampun. Ngomongnya begini, Pah, ampun, ampun. Saya tahunya ya mereka suami istri karena memanggilnya begitu, menyebut bojo juga,” katanya di TKP.

Tersangka sempat meminta Shany menolong untuk membantu korban yang semakin kritis kondisinya. Korban sempat dimandikan tersangka, sementara Shany memanggil taksi. “Saya sempat ikut ke RS Tugurejo. Masuk IGD. Tapi tidak lama, teman saya yang juga ikut, ngabarin kalau korban meninggal,” tutur warga Ambarawa itu sembari menitikkan air mata.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) atas tersangka. “Juga untuk meyakinkan (dia tersangka). Rekonstruksi ada 27 adegan,” katanya di TKP. Penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang ini terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban merupakan penghuni baru di Sunan Kuning, yakni sekitar lima hari. Korban warga asli Kopeng, Kabupaten Semarang. Tersangka sempat melarikan diri saat dipukuli warga. Selasa petang, polisi berhasil menangkap tersangka yang tengah bersembunyi di gorong-gorong tak jauh dari TKP. Hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban selain jantungnya tertusuk patahan tulang rusuk, juga pendarahan di kepala. Ini disebabkan asbak batu yang dihantamkan hingga kepalanya retak.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9252 seconds (0.1#10.140)