Bawa Pecandu Diberi Rp100.000
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menjanjikan imbalan Rp100.000 bagi siapa saja yang melaporkan adanya pecandu narkoba. Nantinya para pecandu itu akan diterapi agar tidak ketergantungan dengan barang haram tersebut.
“Pemberian imbalan atau jasa ini sebagai upaya mendukung pemberantasan narkoba,” kata Kepala BNN Jateng Kombes Soetarmono saat penyuluhan penanganan pecandu dan korban narkoba pada 40 petugas kesehatan puskesmas se-Kota Semarang di Balai Kota, kemarin. Penyuluhan kepada petugas pukesmas merupakan program dari BNN Pusat.
Rencananya mulai awal April mendatang pecandu narkoba akan direhab di puskesmas selama enam kali pertemuan. BNN Jateng memberikan sosialisasi kepada petugas kesehatan puskesmas supaya siap ketika program ini nanti dijalankan. Untuk menjalankan program ini, dibutuhkan kerja sama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pegiat peduli narkoba, dan dengan masyarakat.
“Kami memberikan imbalan Rp100.000 kepada masyarakat yang membawa satu korban pecandu narkoba. Bila membawa lebih imbalannya juga disesuaikan,” ucapnya. Menurut Soetarmono, tidak mudah untuk mendapatkan para korban pecandu narkoba yang bersedia lapor untuk direhab. Umumnya masyarakat bersikap sangat tertutup. Padahal bila mereka tidak melapor justru bisa tertangkap polisi.
“Di sini BNN Jateng membantu para korban pecandu narkoba. Tujuannya agar penegak hukum tidak asal menangkap pecandu dimasukkan ke dalam penjara, dan hukumannya sama dengan para pengedar. Padahal pecandu tidak boleh dihukum, tapi harus direhab,” katanya. Sementara itu, Pemkot Semarang akan menyiapkan empat puskesmas sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Masing-masing Puskesmas Poncol, Padangsari, Srondol, dan Pegadan di Gajahmungkur. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono mengatakan, puskesmas tersebut akan menjadi instansi penerima laporan dari masyarakat terhadap keberadaan pecandu narkoba. “Ada lima orang petugas kesehatan yang disiapkan di setiap puskesmas tersebut untuk menangani rehabilitasi pecandu narkoba,” katanya, kemarin.
Para petugas kesehatan terlebih dahulu menerima penyuluhan dan penanganan pecandu dan korban narkoba dari BNN Provinsi Jateng. Mereka diberikan metode pemberian terapi penyembuhan pecandu dan korban narkoba. Menurut Widoyono, terdapat program PTRM (program terapi rumatan metodan) dan LASS (layanan alat suntik steril) yang diberikan kepada petugas kesehatan untuk diterapkan saat proses terapi.
PTRM yaitu pecandu dan korban narkoba akan diberikan suntikan metodan resmi dengan dosis sudah diturunkan. Terapi ini dilakukan sampai akhirnya pecandu dan korban tidak tergantung pada zat metodan dan sembuh. Sementara LASS, yaitu pecandu narkoba akan diberikan alat suntik steril agar tidak terkena penularan virus penyakit HIV/AIDS. “Jika sudah menunjukkan indikator mereka tidak tergantung pada narkoba dan sembuh, mereka akan dilepaskan kembali ke masyarakat,” katanya.
M abduh
“Pemberian imbalan atau jasa ini sebagai upaya mendukung pemberantasan narkoba,” kata Kepala BNN Jateng Kombes Soetarmono saat penyuluhan penanganan pecandu dan korban narkoba pada 40 petugas kesehatan puskesmas se-Kota Semarang di Balai Kota, kemarin. Penyuluhan kepada petugas pukesmas merupakan program dari BNN Pusat.
Rencananya mulai awal April mendatang pecandu narkoba akan direhab di puskesmas selama enam kali pertemuan. BNN Jateng memberikan sosialisasi kepada petugas kesehatan puskesmas supaya siap ketika program ini nanti dijalankan. Untuk menjalankan program ini, dibutuhkan kerja sama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pegiat peduli narkoba, dan dengan masyarakat.
“Kami memberikan imbalan Rp100.000 kepada masyarakat yang membawa satu korban pecandu narkoba. Bila membawa lebih imbalannya juga disesuaikan,” ucapnya. Menurut Soetarmono, tidak mudah untuk mendapatkan para korban pecandu narkoba yang bersedia lapor untuk direhab. Umumnya masyarakat bersikap sangat tertutup. Padahal bila mereka tidak melapor justru bisa tertangkap polisi.
“Di sini BNN Jateng membantu para korban pecandu narkoba. Tujuannya agar penegak hukum tidak asal menangkap pecandu dimasukkan ke dalam penjara, dan hukumannya sama dengan para pengedar. Padahal pecandu tidak boleh dihukum, tapi harus direhab,” katanya. Sementara itu, Pemkot Semarang akan menyiapkan empat puskesmas sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Masing-masing Puskesmas Poncol, Padangsari, Srondol, dan Pegadan di Gajahmungkur. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono mengatakan, puskesmas tersebut akan menjadi instansi penerima laporan dari masyarakat terhadap keberadaan pecandu narkoba. “Ada lima orang petugas kesehatan yang disiapkan di setiap puskesmas tersebut untuk menangani rehabilitasi pecandu narkoba,” katanya, kemarin.
Para petugas kesehatan terlebih dahulu menerima penyuluhan dan penanganan pecandu dan korban narkoba dari BNN Provinsi Jateng. Mereka diberikan metode pemberian terapi penyembuhan pecandu dan korban narkoba. Menurut Widoyono, terdapat program PTRM (program terapi rumatan metodan) dan LASS (layanan alat suntik steril) yang diberikan kepada petugas kesehatan untuk diterapkan saat proses terapi.
PTRM yaitu pecandu dan korban narkoba akan diberikan suntikan metodan resmi dengan dosis sudah diturunkan. Terapi ini dilakukan sampai akhirnya pecandu dan korban tidak tergantung pada zat metodan dan sembuh. Sementara LASS, yaitu pecandu narkoba akan diberikan alat suntik steril agar tidak terkena penularan virus penyakit HIV/AIDS. “Jika sudah menunjukkan indikator mereka tidak tergantung pada narkoba dan sembuh, mereka akan dilepaskan kembali ke masyarakat,” katanya.
M abduh
(ars)