Ratusan Buku Nikah Palsu Beredar
A
A
A
CIREBON - Ratusan buku nikah palsu diduga beredar di masyarakat. Pemkab Cirebon diminta menarik dan menggantinya dengan buku nikah asli.
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisasi buku nikah. Kepemilikan buku nikah palsu dipandang akan mengancam anak-anak, mereka tak bisa sekolah akibat tak memiliki akta lahir.
Rata-rata warga mengaku tak menyadari buku nikahnya palsu. “Kami kan tak mengerti, ketika tahu buku nikahnya palsu, ya kaget,” ungkap seorang warga, Oni. Putrinya, Wiwin, juga mengalami hal serupa. Wiwin di ketahui menikah pada 2011 dan saat melahirkan anak, sang bidan menolak membuatkannya akta lahir.
“Alasannya, buku nikah saya dan suami palsu,” cetus dia. Wiwin pun kebingungan dengan situasi tersebut. Dia tak ingin anaknya tak memiliki akta lahir karena dapat berdampak pada kelangsungan pendidikannya kelak, mengingat untuk masuk sekolah dibutuhkan akta lahir saat mendaftar. Dia berharap Pemkab Cirebon segera menyelesaikannya. Korban buku nikah palsu lainnya, Nanang, mengaku gelisah karena baru menyadari dirinya bakal tak bisa membuat akta lahir sang anak.
Padahal, anaknya saat ini berusia dua tahun dan butuh secepatnya dibuatkan akta lahir. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon Masykur saat dikonfirmasi kemarin mengaku, tak mengetahui perihal buku nikah palsu yang beredar di tengah masyarakat. Dia justru menganjurkan warga mengonfirmasinya kepada pihak yang menikahkan maupun ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Kalau merasa dirugikan laporkan saja ke polisi,” kata dia. Dia bahkan sempat mengungkapkan kemungkinan pernikahan yang dilangsungkan tidak lah sah. Namun dia meminta warga mengonfirmasinya kepada yang menikahkan dan KUA. Dia berjanji, jika terbukti palsu dan merugikan warga, dirinya akan memanggil kepala KUA setempat.
Erika lia
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisasi buku nikah. Kepemilikan buku nikah palsu dipandang akan mengancam anak-anak, mereka tak bisa sekolah akibat tak memiliki akta lahir.
Rata-rata warga mengaku tak menyadari buku nikahnya palsu. “Kami kan tak mengerti, ketika tahu buku nikahnya palsu, ya kaget,” ungkap seorang warga, Oni. Putrinya, Wiwin, juga mengalami hal serupa. Wiwin di ketahui menikah pada 2011 dan saat melahirkan anak, sang bidan menolak membuatkannya akta lahir.
“Alasannya, buku nikah saya dan suami palsu,” cetus dia. Wiwin pun kebingungan dengan situasi tersebut. Dia tak ingin anaknya tak memiliki akta lahir karena dapat berdampak pada kelangsungan pendidikannya kelak, mengingat untuk masuk sekolah dibutuhkan akta lahir saat mendaftar. Dia berharap Pemkab Cirebon segera menyelesaikannya. Korban buku nikah palsu lainnya, Nanang, mengaku gelisah karena baru menyadari dirinya bakal tak bisa membuat akta lahir sang anak.
Padahal, anaknya saat ini berusia dua tahun dan butuh secepatnya dibuatkan akta lahir. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon Masykur saat dikonfirmasi kemarin mengaku, tak mengetahui perihal buku nikah palsu yang beredar di tengah masyarakat. Dia justru menganjurkan warga mengonfirmasinya kepada pihak yang menikahkan maupun ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Kalau merasa dirugikan laporkan saja ke polisi,” kata dia. Dia bahkan sempat mengungkapkan kemungkinan pernikahan yang dilangsungkan tidak lah sah. Namun dia meminta warga mengonfirmasinya kepada yang menikahkan dan KUA. Dia berjanji, jika terbukti palsu dan merugikan warga, dirinya akan memanggil kepala KUA setempat.
Erika lia
(bhr)