Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2015 - 19:02 WIB
Bos Cipaganti Terancam...
Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Ahmad Nurhidayat, menjelaskan, keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi (Dirut Cipaganti), Julia Sri Redjeki (Ketua KCKGP), Yulinda Tjendrawati Setiawan (Bendahara KCKGP), dan Cece Kadarisman (Sekretaris KCKGP) dijerat dengan dakwaan komulatif.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, mereka dikenakan Pasal‎ 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsider ‎Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-Undang Perbankan cukup berat yakni sampai 20 tahun penjara," tegas Nurhidayat, Rabu (25/2/2015).

Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidaang dengan agenda eksepsi pada Kamis 5 Maret 2015 mendatang.
(lis)
Berita Terkait
Do Kwon, Dalang Penipuan...
Do Kwon, Dalang Penipuan Kripto Rp606,7 Triliun, Ditangkap
Bos OpenAI Sebut Aksi...
Bos OpenAI Sebut Aksi Penipuan Menggunakan AI Mengintai Dunia
Polisi Tetapkan Bos...
Polisi Tetapkan Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Tersangka Penipuan
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Warga Cipaganti Geger,...
Warga Cipaganti Geger, Ada Mayat Pria di Sungai Cikapundung
Bos Penipuan Investasi...
Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved