Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Ahmad Nurhidayat, menjelaskan, keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi (Dirut Cipaganti), Julia Sri Redjeki (Ketua KCKGP), Yulinda Tjendrawati Setiawan (Bendahara KCKGP), dan Cece Kadarisman (Sekretaris KCKGP) dijerat dengan dakwaan komulatif.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, mereka dikenakan Pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsider Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-Undang Perbankan cukup berat yakni sampai 20 tahun penjara," tegas Nurhidayat, Rabu (25/2/2015).
Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidaang dengan agenda eksepsi pada Kamis 5 Maret 2015 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Ahmad Nurhidayat, menjelaskan, keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi (Dirut Cipaganti), Julia Sri Redjeki (Ketua KCKGP), Yulinda Tjendrawati Setiawan (Bendahara KCKGP), dan Cece Kadarisman (Sekretaris KCKGP) dijerat dengan dakwaan komulatif.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, mereka dikenakan Pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsider Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-Undang Perbankan cukup berat yakni sampai 20 tahun penjara," tegas Nurhidayat, Rabu (25/2/2015).
Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidaang dengan agenda eksepsi pada Kamis 5 Maret 2015 mendatang.
(lis)