Buku Nikah Palsu Beredar di Cirebon
A
A
A
CIREBON - Ratusan buku nikah palsu beredar di masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diminta menarik dan menggantinya dengan buku nikah asli.
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisir buku nikah.
Kepemilikan buku nikah palsu dipandang akan mengancam anak-anak mereka tak bisa sekolah akibat tak memiliki akta lahir. Rata-rata warga mengaku tak menyadari buku nikahnya palsu.
"Kami sih kan tak mengerti, ketika tahu buku nikahnya palsu, ya kaget," ungkap seorang warga, Oni, Rabu (25/2/2015).
Putrinya, Wiwin, juga mengalami hal serupa. Wiwin menikah pada 2011 dan saat melahirkan anak, sang bidan menolak membuatkannya akta lahir. "Alasannya, buku nikah saya dan suami palsu," cetus dia.
Wiwin pun kebingungan dengan situasi tersebut. Dia tidak ingin anaknya tak memiliki akta lahir karena dapat berdampak pada kelangsungan pendidikannya kelak, mengingat untuk masuk sekolah dibutuhkan akta lahir.
Korban buku nikah palsu lainnya, Nanang, mengaku gelisah karena baru menyadari dirinya bakal tak bisa membuat akta lahir sang anak. Padahal, anaknya saat ini berusia dua tahun dan butuh secepatnya dibuatkan akta lahir.
Buku nikah palsu setidaknya dimiliki warga di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kondisi itu terungkap setelah sejumlah warga berinisiatif melakukan inventarisir buku nikah.
Kepemilikan buku nikah palsu dipandang akan mengancam anak-anak mereka tak bisa sekolah akibat tak memiliki akta lahir. Rata-rata warga mengaku tak menyadari buku nikahnya palsu.
"Kami sih kan tak mengerti, ketika tahu buku nikahnya palsu, ya kaget," ungkap seorang warga, Oni, Rabu (25/2/2015).
Putrinya, Wiwin, juga mengalami hal serupa. Wiwin menikah pada 2011 dan saat melahirkan anak, sang bidan menolak membuatkannya akta lahir. "Alasannya, buku nikah saya dan suami palsu," cetus dia.
Wiwin pun kebingungan dengan situasi tersebut. Dia tidak ingin anaknya tak memiliki akta lahir karena dapat berdampak pada kelangsungan pendidikannya kelak, mengingat untuk masuk sekolah dibutuhkan akta lahir.
Korban buku nikah palsu lainnya, Nanang, mengaku gelisah karena baru menyadari dirinya bakal tak bisa membuat akta lahir sang anak. Padahal, anaknya saat ini berusia dua tahun dan butuh secepatnya dibuatkan akta lahir.
(zik)