Tamzil Dihukum 22 Bulan Penjara
A
A
A
SEMARANG - Mantan Bupati Kudus M Tamzil dijatuhi hukuman 22 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusannya kemarin.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Tamzil belum mengambil sikap. Dia meminta waktu satu pekan kepada hakim untuk mempertimbangkannya.
"Kami pikirpikir yang Mulia," kata dia. Selain Tamzil, hakim juga memutus dua terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni Direktur CV Ghani and Sons Abdul Ghani Aup selaku rekanan dalam proyek itu dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin.
Ruslin dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp75 juta subsider dua bulan penjara. Abdul Ghani dijatuhi hukuman paling berat di antara terdakwa lain., yakni penjara selama dua tahun dua bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1,003 miliar kepada terdakwa Abdul Ghani. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan inkrah, harta benda akan disita negara untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan," kata Antonius Widijantono membacakan amarnya.
Meski dihukum lebih berat, nasib Ghani lebih baik dibanding dua terdakwa lain. Oleh hakim, dia tidak ditahan di lapas seperti Tamzil dan Ruslin, tapi tetap dalam tahanan rumah. Kedua terpidana ini juga belum mengambil sikap, mereka memilih pikir-pikir. Tamzil dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sarpras Pendidikan Kudus 2004.
Bersama dua tersangka lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus Ruslin dan Direktur CV Gani and Sons, Abdul Ghani, ketiganya di tahan di LP Kedungpane Semarang. Kemudian Abdul Ghani dialihkan penahanannya sebagai tahanan rumah karena harus menjalani perawatan medis.
Dalam kasus tersebut, ketiganya dinilai telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek senilai Rp21,4 miliar tersebut. Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan tanpa lelang itu, diduga ada penggelembungan harga dan laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,8 miliar Vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa berbeda-beda. Terhadap terdakwa Tamzil dan Ruslin, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara terhadap Ghani, jaksa menjatuhkan tuntutan selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Ghani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,03 miliar.
Andika prabowo
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusannya kemarin.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Tamzil belum mengambil sikap. Dia meminta waktu satu pekan kepada hakim untuk mempertimbangkannya.
"Kami pikirpikir yang Mulia," kata dia. Selain Tamzil, hakim juga memutus dua terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni Direktur CV Ghani and Sons Abdul Ghani Aup selaku rekanan dalam proyek itu dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin.
Ruslin dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp75 juta subsider dua bulan penjara. Abdul Ghani dijatuhi hukuman paling berat di antara terdakwa lain., yakni penjara selama dua tahun dua bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1,003 miliar kepada terdakwa Abdul Ghani. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan inkrah, harta benda akan disita negara untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan," kata Antonius Widijantono membacakan amarnya.
Meski dihukum lebih berat, nasib Ghani lebih baik dibanding dua terdakwa lain. Oleh hakim, dia tidak ditahan di lapas seperti Tamzil dan Ruslin, tapi tetap dalam tahanan rumah. Kedua terpidana ini juga belum mengambil sikap, mereka memilih pikir-pikir. Tamzil dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sarpras Pendidikan Kudus 2004.
Bersama dua tersangka lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus Ruslin dan Direktur CV Gani and Sons, Abdul Ghani, ketiganya di tahan di LP Kedungpane Semarang. Kemudian Abdul Ghani dialihkan penahanannya sebagai tahanan rumah karena harus menjalani perawatan medis.
Dalam kasus tersebut, ketiganya dinilai telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek senilai Rp21,4 miliar tersebut. Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan tanpa lelang itu, diduga ada penggelembungan harga dan laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,8 miliar Vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa berbeda-beda. Terhadap terdakwa Tamzil dan Ruslin, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara terhadap Ghani, jaksa menjatuhkan tuntutan selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Ghani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,03 miliar.
Andika prabowo
(bhr)