Iqbal Wibisono Akhirnya Divonis Setahun

Rabu, 25 Februari 2015 - 13:37 WIB
Iqbal Wibisono Akhirnya...
Iqbal Wibisono Akhirnya Divonis Setahun
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Wibisono.

Hakim menilai anggota DPR RI terpilih yang gagal dilantik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin dak pidana korupsi berupa penyunatan dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Iqbal Wibisono selama satu tahun di kurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata ke tua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng itu senilai Rp50 juta. Jika tidak mampu membayarkan denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan. Dalam putusan tersebut, hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti dengan alasan uang hasil pemotongan yang dinikmati terdakwa senilai Rp60 juta telah di kembalikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan itu.

“Atas putusan ini, kami mem berikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau langsung banding,” kata Hastopo. Berdasarkan catatan KO RAN SINDO,Iqbal Wibisono ditahan sejak 15 Desember 2014.

Jika dikurangi masa penahanan yang dijalani, dia tinggal menjalani hukuman sekitar 9 bulan penjara lagi. Iqbal yang didampingi kuasa hukumnya, Yosep Parera, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Hal yang sama juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

“Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang Mulia,” ucap Iqbal seusai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Vonis terhadap terdakwa Iqbal Wibisono tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Iqbal Wibisono dengan hukuman penjara selama 16 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Iqbal dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Wonosobo 2008. Dia diduga menerima uang potongan empat lembaga penerima bantuan dana sosial, dan pendidikan Provinsi Jateng 2008 di Wonosobo senilai Rp60 juta.

Selain Iqbal, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan anggota DPRD kabupaten Wonosobo Gatot Sumarlan. Sebelumnya, Gatot telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman selama 2 tahun 2 bulan penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi satu tahun penjara dan dikuatkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pada sidang perdana, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider yakni melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Andika prabowo
(bhr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
55 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
59 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved