Iqbal Wibisono Akhirnya Divonis Setahun
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Wibisono.
Hakim menilai anggota DPR RI terpilih yang gagal dilantik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin dak pidana korupsi berupa penyunatan dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Iqbal Wibisono selama satu tahun di kurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata ke tua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng itu senilai Rp50 juta. Jika tidak mampu membayarkan denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan. Dalam putusan tersebut, hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti dengan alasan uang hasil pemotongan yang dinikmati terdakwa senilai Rp60 juta telah di kembalikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan itu.
“Atas putusan ini, kami mem berikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau langsung banding,” kata Hastopo. Berdasarkan catatan KO RAN SINDO,Iqbal Wibisono ditahan sejak 15 Desember 2014.
Jika dikurangi masa penahanan yang dijalani, dia tinggal menjalani hukuman sekitar 9 bulan penjara lagi. Iqbal yang didampingi kuasa hukumnya, Yosep Parera, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Hal yang sama juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
“Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang Mulia,” ucap Iqbal seusai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Vonis terhadap terdakwa Iqbal Wibisono tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Iqbal Wibisono dengan hukuman penjara selama 16 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Iqbal dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Wonosobo 2008. Dia diduga menerima uang potongan empat lembaga penerima bantuan dana sosial, dan pendidikan Provinsi Jateng 2008 di Wonosobo senilai Rp60 juta.
Selain Iqbal, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan anggota DPRD kabupaten Wonosobo Gatot Sumarlan. Sebelumnya, Gatot telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman selama 2 tahun 2 bulan penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi satu tahun penjara dan dikuatkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pada sidang perdana, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider yakni melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Andika prabowo
Hakim menilai anggota DPR RI terpilih yang gagal dilantik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin dak pidana korupsi berupa penyunatan dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Iqbal Wibisono selama satu tahun di kurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata ke tua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng itu senilai Rp50 juta. Jika tidak mampu membayarkan denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan. Dalam putusan tersebut, hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti dengan alasan uang hasil pemotongan yang dinikmati terdakwa senilai Rp60 juta telah di kembalikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan itu.
“Atas putusan ini, kami mem berikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau langsung banding,” kata Hastopo. Berdasarkan catatan KO RAN SINDO,Iqbal Wibisono ditahan sejak 15 Desember 2014.
Jika dikurangi masa penahanan yang dijalani, dia tinggal menjalani hukuman sekitar 9 bulan penjara lagi. Iqbal yang didampingi kuasa hukumnya, Yosep Parera, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Hal yang sama juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
“Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang Mulia,” ucap Iqbal seusai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Vonis terhadap terdakwa Iqbal Wibisono tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Iqbal Wibisono dengan hukuman penjara selama 16 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Iqbal dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Wonosobo 2008. Dia diduga menerima uang potongan empat lembaga penerima bantuan dana sosial, dan pendidikan Provinsi Jateng 2008 di Wonosobo senilai Rp60 juta.
Selain Iqbal, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan anggota DPRD kabupaten Wonosobo Gatot Sumarlan. Sebelumnya, Gatot telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman selama 2 tahun 2 bulan penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi satu tahun penjara dan dikuatkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pada sidang perdana, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider yakni melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Andika prabowo
(bhr)