Jika Ditertibkan, Pasang Stiker Lagi

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:52 WIB
Jika Ditertibkan, Pasang...
Jika Ditertibkan, Pasang Stiker Lagi
A A A
PALEMBANG - Seperti inilah fakta terjadi di lapangan, setiap tahunnya, Dishub Kota Palembang selalu melakukan razia terhadap bus kota dan angkot yang kerap menggunakan stiker kaca berlebihan di kendaraan mereka.

Kemarin, razia kembali dilakukan Dishub Kota Palembang di JalanJenderal Sudirman depan Pasar Cinde dengan sasaran yang sama. Sopir Bus Kota Jurusan Plaju- Alang-Alang Lebar (AAL), Ujang, 32, mengaku sudah sering dirazia karena memakai stiker berlebihan di kaca bus kotanya.

Namun Ujang beralasan, pemasangan stiker itu, dilakukan agar bus kotanya tidak panas. Dia mengelak dituduh sengaja memasang stiker di kaca bus kotanya dengan warna dan motif berbeda untuk memuluskan aksi kejahatan di atas bus kota. “Aku taruhnya di seluruh kaca, cuma bagian atas aja. Ini supaya tidak panas,” katanya di sela-sela razia.

Menurutnya, dia bersama teman-teman sopir lainnya menempelkan stiker karena tertarik tawaran seseorang di AAL. ”Kita bisa pasang stiker sesuai selera, hanya di kenakan biaya Rp200.000 dan enaknya lagi bisa dicicil, empat kali bayar atau lebih dari itu,” tukasnya. Sebenarnya kata Ujang, stiker yang dipasang juga bisa menambah keindahan bus kota, jika dilihat dari luar.

”Kita pasang stiker pasti ada seninya pak, tidak asal pasang saja,” pungkasnya. Namun di mata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Palembang Isranedy, pihaknya akan secara rutin melakukan razia penempelan stiker pada bus kota dan angkot. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang sering ter jadi di dalam bus kota atau angkot.

“Sering dapat laporan juga dari warga, banyak tindak kejahatan di bus kota dan angkot karena kacanya gelap,” katanya. Alasan sopir agar kendaraan tidak panas, menurutnya tidak beralasan. Bahkan, sebaiknya para sopir bus kota dan angkot bisa membeli kipas angin agar bisa membuat penumpang nyaman dan tidak panas. Keberadaan stiker kaca bus kota juga, jelasnya, telah dilarang dipasang sebagai aksesori kendaraan umum.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang. Sesuai ketentuannya, kata dia, kendaraan umum kaca mobilnya harus bening, tidak boleh ditempeli stiker atau apa pun juga yang mengganggu penglihatan. Namun, instruksi tersebut kerap tidak dipatuhi karena masih banyak sopir dan pemilik bus kota dan angkot yang membandel.

“Mereka (sopir) kadang setelah pengujian kendaraan baru dipasang stiker kaca. Sebab jika tidak, bus kotanya bisa tidak lolos uji,” tukasnya. Selain razia stiker, pihaknya melakukan pengecekan surat-surat kelayakan bus kota dan angkot. Seperti, izin trayek dan operasionalnya. Sebab, jika sudah 10 tahun, izinnya tak diperpanjang.

Sierra syailendra
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
38 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
56 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved