Jika Ditertibkan, Pasang Stiker Lagi
Rabu, 25 Februari 2015 - 11:52 WIB
Jika Ditertibkan, Pasang Stiker Lagi
A
A
A
PALEMBANG - Seperti inilah fakta terjadi di lapangan, setiap tahunnya, Dishub Kota Palembang selalu melakukan razia terhadap bus kota dan angkot yang kerap menggunakan stiker kaca berlebihan di kendaraan mereka.
Kemarin, razia kembali dilakukan Dishub Kota Palembang di JalanJenderal Sudirman depan Pasar Cinde dengan sasaran yang sama. Sopir Bus Kota Jurusan Plaju- Alang-Alang Lebar (AAL), Ujang, 32, mengaku sudah sering dirazia karena memakai stiker berlebihan di kaca bus kotanya.
Namun Ujang beralasan, pemasangan stiker itu, dilakukan agar bus kotanya tidak panas. Dia mengelak dituduh sengaja memasang stiker di kaca bus kotanya dengan warna dan motif berbeda untuk memuluskan aksi kejahatan di atas bus kota. “Aku taruhnya di seluruh kaca, cuma bagian atas aja. Ini supaya tidak panas,” katanya di sela-sela razia.
Menurutnya, dia bersama teman-teman sopir lainnya menempelkan stiker karena tertarik tawaran seseorang di AAL. ”Kita bisa pasang stiker sesuai selera, hanya di kenakan biaya Rp200.000 dan enaknya lagi bisa dicicil, empat kali bayar atau lebih dari itu,” tukasnya. Sebenarnya kata Ujang, stiker yang dipasang juga bisa menambah keindahan bus kota, jika dilihat dari luar.
”Kita pasang stiker pasti ada seninya pak, tidak asal pasang saja,” pungkasnya. Namun di mata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Palembang Isranedy, pihaknya akan secara rutin melakukan razia penempelan stiker pada bus kota dan angkot. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang sering ter jadi di dalam bus kota atau angkot.
“Sering dapat laporan juga dari warga, banyak tindak kejahatan di bus kota dan angkot karena kacanya gelap,” katanya. Alasan sopir agar kendaraan tidak panas, menurutnya tidak beralasan. Bahkan, sebaiknya para sopir bus kota dan angkot bisa membeli kipas angin agar bisa membuat penumpang nyaman dan tidak panas. Keberadaan stiker kaca bus kota juga, jelasnya, telah dilarang dipasang sebagai aksesori kendaraan umum.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang. Sesuai ketentuannya, kata dia, kendaraan umum kaca mobilnya harus bening, tidak boleh ditempeli stiker atau apa pun juga yang mengganggu penglihatan. Namun, instruksi tersebut kerap tidak dipatuhi karena masih banyak sopir dan pemilik bus kota dan angkot yang membandel.
“Mereka (sopir) kadang setelah pengujian kendaraan baru dipasang stiker kaca. Sebab jika tidak, bus kotanya bisa tidak lolos uji,” tukasnya. Selain razia stiker, pihaknya melakukan pengecekan surat-surat kelayakan bus kota dan angkot. Seperti, izin trayek dan operasionalnya. Sebab, jika sudah 10 tahun, izinnya tak diperpanjang.
Sierra syailendra
Kemarin, razia kembali dilakukan Dishub Kota Palembang di JalanJenderal Sudirman depan Pasar Cinde dengan sasaran yang sama. Sopir Bus Kota Jurusan Plaju- Alang-Alang Lebar (AAL), Ujang, 32, mengaku sudah sering dirazia karena memakai stiker berlebihan di kaca bus kotanya.
Namun Ujang beralasan, pemasangan stiker itu, dilakukan agar bus kotanya tidak panas. Dia mengelak dituduh sengaja memasang stiker di kaca bus kotanya dengan warna dan motif berbeda untuk memuluskan aksi kejahatan di atas bus kota. “Aku taruhnya di seluruh kaca, cuma bagian atas aja. Ini supaya tidak panas,” katanya di sela-sela razia.
Menurutnya, dia bersama teman-teman sopir lainnya menempelkan stiker karena tertarik tawaran seseorang di AAL. ”Kita bisa pasang stiker sesuai selera, hanya di kenakan biaya Rp200.000 dan enaknya lagi bisa dicicil, empat kali bayar atau lebih dari itu,” tukasnya. Sebenarnya kata Ujang, stiker yang dipasang juga bisa menambah keindahan bus kota, jika dilihat dari luar.
”Kita pasang stiker pasti ada seninya pak, tidak asal pasang saja,” pungkasnya. Namun di mata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Palembang Isranedy, pihaknya akan secara rutin melakukan razia penempelan stiker pada bus kota dan angkot. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang sering ter jadi di dalam bus kota atau angkot.
“Sering dapat laporan juga dari warga, banyak tindak kejahatan di bus kota dan angkot karena kacanya gelap,” katanya. Alasan sopir agar kendaraan tidak panas, menurutnya tidak beralasan. Bahkan, sebaiknya para sopir bus kota dan angkot bisa membeli kipas angin agar bisa membuat penumpang nyaman dan tidak panas. Keberadaan stiker kaca bus kota juga, jelasnya, telah dilarang dipasang sebagai aksesori kendaraan umum.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang. Sesuai ketentuannya, kata dia, kendaraan umum kaca mobilnya harus bening, tidak boleh ditempeli stiker atau apa pun juga yang mengganggu penglihatan. Namun, instruksi tersebut kerap tidak dipatuhi karena masih banyak sopir dan pemilik bus kota dan angkot yang membandel.
“Mereka (sopir) kadang setelah pengujian kendaraan baru dipasang stiker kaca. Sebab jika tidak, bus kotanya bisa tidak lolos uji,” tukasnya. Selain razia stiker, pihaknya melakukan pengecekan surat-surat kelayakan bus kota dan angkot. Seperti, izin trayek dan operasionalnya. Sebab, jika sudah 10 tahun, izinnya tak diperpanjang.
Sierra syailendra
(bhr)