Iseng Bermain Dadu, 5 Warga Diamankan Polisi

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:05 WIB
Iseng Bermain Dadu, 5 Warga Diamankan Polisi
Iseng Bermain Dadu, 5 Warga Diamankan Polisi
A A A
KULONPROGO - Hanya karena iseng, lima warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap karena asyik bermain judi di salah satu rumah warga. Lima warga yang tertangkap bermain judi ini yaitu Lilik Suharisman, 30; Nanang A, 21; Tego Ali, 39; Dedi Agung, 25; dan Hani Wibowo, 24.

Mereka tertangkap berjudi di rumah Hani di Sorogaten, Karangsewu, Galur. Kapolsek Galur Kompol Dwi Gito S mengatakan, terungkapnya praktik perjudian ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di rumah warga. Berbekal informasi inilah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga sepuluh hari.

Hingga akhirnya kemarin polisi memastikan ada perjudian dadu dan langsung melakukan penggerebekan. Selain mengamankan para pelaku perjudian, polisi juga menyita uang tunai Rp789.000, seperangkat alat dadu, dan satu lembar tikar. “Mereka akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Salah satu tersangka, Lilik, mengaku menyesal telah ikut bermain judi. Sebelumnya, dia sempat dihubungi oleh istrinya saat berkumpul dengan teman-temannya agar segera pulang. Namun justru dia mampir di rumah temannya dan iseng bermain judi hingga akhirnya polisi datang.

Padahal pada 2007 silam, dia juga pernah ditangkap polisi juga karena bermain judi. ”Saat mau pulang muncul niat iseng dan main judi,” ujarnya. Saat bermain judi ini, Nanang bertindak sebagai bandar. Sedangkan alat judinya diambilkan Hani yang merupakan milik orang tuanya.

Kuntadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7728 seconds (0.1#10.140)