Cita Citata Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A
A
A
BANDUNG - Pedangdut 'sakitnya tuh disini' Cita Citata terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar karena telah melakukan penghinaan terhadap warga Papua.
Kuasa hukum mahasiswa Papua di Jabar, Acong Latif, mengatakan, kliennya yang merupakan warga Papua telah melaporkan sang biduan ke Polda Jabar. Kini kasus tersebut sudah ditangani dan mulai diproses oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Tadi klien kami sudah di BAP sekira satu jam oleh penyidik. Mereka ditanya kapan dan kenapa bisa sampai tersinggung," kata Acong, Senin (23/2/2015).
Dalam laporannya Cita dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE maka jika terbukti terlapor (Cita) ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda Rp 1 milar," timpalnya.
Kuasa hukum mahasiswa Papua di Jabar, Acong Latif, mengatakan, kliennya yang merupakan warga Papua telah melaporkan sang biduan ke Polda Jabar. Kini kasus tersebut sudah ditangani dan mulai diproses oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Tadi klien kami sudah di BAP sekira satu jam oleh penyidik. Mereka ditanya kapan dan kenapa bisa sampai tersinggung," kata Acong, Senin (23/2/2015).
Dalam laporannya Cita dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE maka jika terbukti terlapor (Cita) ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda Rp 1 milar," timpalnya.
(sms)