Polda Riau Amankan Belasan Ton Pupuk Subsidi
A
A
A
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau mengamankan sebuah truk berisi pupuk subsidi sekitar 17,5 ton. Pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga nonsubsidi.
Kasubdit I Diskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan Polda Riau menjelaskan, truk diamankan saat melintas di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rantau Kasai, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial RMS. "Modus tersangka dalam kasus ini adalah menyelewengkan pupuk subsidi. Dia membeli pupuk subsidi dengan harga murah di daerah Medan dan menjual dengan harga nonsubsidi kepada masyarakat," katanya, Senin (23/2/2015).
Dia menjelaskan, sejumlah pupuk subsidi yang diamankan antara lain pupuk urea, ZA, Phonska, dan lainnya. Totalnya ada 200 sak dengan berat 50 kg/sak.
"Setelah membeli pupuk subsidi, tersangka RMS kemudian mengganti karungnya dengan pupuk nonsubsidi. Kemudian dijualnya melalui sebuah koperasi dan diedarkan ke petani di Riau," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RSM, dalam setiap bulannya dia bisa melakukan pembelian pupuk subsidi ke distributor di Medan sebanyak tiga kali.
"Keuntungan tersangka dalam menjual pupuk subsidi bisa sekitar Rp60 juta per bulannya," ucapnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Jo Pasal 8 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2), dengan hukuman dua tahun penjara.
"Saat ini tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ucapnya.
Kasubdit I Diskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan Polda Riau menjelaskan, truk diamankan saat melintas di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rantau Kasai, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial RMS. "Modus tersangka dalam kasus ini adalah menyelewengkan pupuk subsidi. Dia membeli pupuk subsidi dengan harga murah di daerah Medan dan menjual dengan harga nonsubsidi kepada masyarakat," katanya, Senin (23/2/2015).
Dia menjelaskan, sejumlah pupuk subsidi yang diamankan antara lain pupuk urea, ZA, Phonska, dan lainnya. Totalnya ada 200 sak dengan berat 50 kg/sak.
"Setelah membeli pupuk subsidi, tersangka RMS kemudian mengganti karungnya dengan pupuk nonsubsidi. Kemudian dijualnya melalui sebuah koperasi dan diedarkan ke petani di Riau," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RSM, dalam setiap bulannya dia bisa melakukan pembelian pupuk subsidi ke distributor di Medan sebanyak tiga kali.
"Keuntungan tersangka dalam menjual pupuk subsidi bisa sekitar Rp60 juta per bulannya," ucapnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 huruf a Jo Pasal 8 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2), dengan hukuman dua tahun penjara.
"Saat ini tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ucapnya.
(zik)