Oknum Guru Pelempar Sepatu ke Murid Bisa Dihukum 3,6 Tahun

Minggu, 22 Februari 2015 - 00:57 WIB
Oknum Guru Pelempar...
Oknum Guru Pelempar Sepatu ke Murid Bisa Dihukum 3,6 Tahun
A A A
PEKALONGAN - WR, oknum guru agama yang melempar sepatu ke muridnya bisa kena pidana penjara 3 tahun enam bulan.

"Kita akan proses sesuai aturan yang ada, kita juga akan profesional. Kami gunakan Undang-Undang yang baru yakni Pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," papar Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, Sabtu (21/2/2015).

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, korban juga sudah dilakukan visum.

"Saksi dari teman korban didampingi orang tua masing-masing karena masih anak-anak. Kami juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka didampingi kuasa hukumnya," timpalnya.

Sementara WR mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya itu. Dia mengaku spontan melakukannya.

"Menyesal sekali pak. Saya khilaf, itu spontan," ujarnya kepada awak media.

Petugas kepolosian setempat masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru agama itu. Sang guru sendiri masih terlihat shock menghadapi kasus yang menimpanya itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8068 seconds (0.1#10.140)