Pemprov Didesak Bayar Utang

Sabtu, 21 Februari 2015 - 10:12 WIB
Pemprov Didesak Bayar...
Pemprov Didesak Bayar Utang
A A A
SEKAYU - Pemkab Muba terus mendesak Pemprov Sumsel untuk membayar utang dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sekitar Rp50 miliar, yang hingga kini belum jelas kapan akan dibayar.

“Memang dari 2011 lalu, Pemprov Sumsel belum melakukan pembayaran uang bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Ini sangat merugikan bagi kita,” ujar Bupati Muba Pahri Azhari, saat dibincangi, kemarin.

Pahri mengungkapkan, agar hak daerah tersebut dibayarkan, pihaknya telah berkoordinasi terus menerus dengan Pemprov, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel. Sayangnya, pelunasan utang-utang tersebut hingga kini belum terwujud.

Ketika ditanya penyebab belum dibayarnya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, Pahri menuturkan, tidak mengetahui secara jelas apa yang menjadi permasalahan di tingkat provinsi. “Kita selalu berkoordinasi dengan Dispenda Sumsel dan melayangkan surat resmi.

Mungkin saja banyak hal yang harus dihitung sehingga pihak provinsi belum membayar,” ungkapnya. Menurut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate itu, seharusnya jika berniat ingin membayar, Pemprov Sumsel dapat mencicil. Sebab dana tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Muba, sebagai komponen menambah keuangan daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan.

“Karena APBD Muba untuk tahun 2015 mengalami penurunan, dengan total lebih kurang Rp3,1 triliun. Makanya, kita sangat meng harapkan sekali bisa dibayarkan,” harap dia. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muba Islan Hanura menyayangkan, Pemprov Sumsel hingga kini belum melakukan pembayaran utang sebesar Rp50 miliar, yang berasal dari pembagian pajak kendaraan bermotor.

“Kita sudah meminta kepada bupati untuk melakukan pengurusan seperti membuat surat keterangan resmi, agar Pemprov dapat langsung membagi pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menam bahkan, pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, sangat penting karena dapat menambah keuangan Pemkab Muba dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan. “Ini hak daerah, jadi harus dibayar. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dispenda Pemprov Sumsel untuk menanyakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya.

Amarullah diansyah
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
9 menit yang lalu
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
31 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
53 menit yang lalu
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
2 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved