Pemprov Didesak Bayar Utang

Sabtu, 21 Februari 2015 - 10:12 WIB
Pemprov Didesak Bayar...
Pemprov Didesak Bayar Utang
A A A
SEKAYU - Pemkab Muba terus mendesak Pemprov Sumsel untuk membayar utang dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sekitar Rp50 miliar, yang hingga kini belum jelas kapan akan dibayar.

“Memang dari 2011 lalu, Pemprov Sumsel belum melakukan pembayaran uang bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Ini sangat merugikan bagi kita,” ujar Bupati Muba Pahri Azhari, saat dibincangi, kemarin.

Pahri mengungkapkan, agar hak daerah tersebut dibayarkan, pihaknya telah berkoordinasi terus menerus dengan Pemprov, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel. Sayangnya, pelunasan utang-utang tersebut hingga kini belum terwujud.

Ketika ditanya penyebab belum dibayarnya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, Pahri menuturkan, tidak mengetahui secara jelas apa yang menjadi permasalahan di tingkat provinsi. “Kita selalu berkoordinasi dengan Dispenda Sumsel dan melayangkan surat resmi.

Mungkin saja banyak hal yang harus dihitung sehingga pihak provinsi belum membayar,” ungkapnya. Menurut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate itu, seharusnya jika berniat ingin membayar, Pemprov Sumsel dapat mencicil. Sebab dana tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Muba, sebagai komponen menambah keuangan daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan.

“Karena APBD Muba untuk tahun 2015 mengalami penurunan, dengan total lebih kurang Rp3,1 triliun. Makanya, kita sangat meng harapkan sekali bisa dibayarkan,” harap dia. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muba Islan Hanura menyayangkan, Pemprov Sumsel hingga kini belum melakukan pembayaran utang sebesar Rp50 miliar, yang berasal dari pembagian pajak kendaraan bermotor.

“Kita sudah meminta kepada bupati untuk melakukan pengurusan seperti membuat surat keterangan resmi, agar Pemprov dapat langsung membagi pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menam bahkan, pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, sangat penting karena dapat menambah keuangan Pemkab Muba dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan. “Ini hak daerah, jadi harus dibayar. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dispenda Pemprov Sumsel untuk menanyakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya.

Amarullah diansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7265 seconds (0.1#10.140)