Pengelolaan Hutan Kota Sumber Belum Jelas

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:17 WIB
Pengelolaan Hutan Kota...
Pengelolaan Hutan Kota Sumber Belum Jelas
A A A
CIREBON - Hutan kota di kawasan Sumber, Kabupaten Cirebon, tak jelas pengelolaannya. Pa dahal, pembangunannya menelan biaya sekitar Rp3,8 miliar.

Berdasarkan informasi, Pem kab Cirebon melalui instansi terkaitnya tahun ini tak akan melakukan pe gembang an lain untuk melengkapi hutan ko ta ini. Pembangunan hutan ko t a sendiri diperkirakan telah menelan anggaran Rp3,8 mi liar. Pada 2012 dianggarkan Rp500 juta sebagai tahap awal, sebelum kemudian di tahun berikutnya berturut-turut di alokasikan Rp1,5 miliar dan Rp1,8 miliar.

Meski telah menelan biaya besar, Kepala Dinas Cip ta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ka bupaten Cirebon Sugeng Raharjo memastikan, 2015 ini tak ada pekerjaan apa pun di hutan kota sebagai ke lan jutannya. “Untuk 2015 tak ada pembangunan, sementara hutan kota baru seperti itu,” kata dia.

Dia menjelaskan, hutan kota sen diri semula diproyeksikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, ke depan fungsinya tak hanya itu sebab rencananya dijadikan sebagai aspek pe nunjang pendidikan berupa pusat observasi lingkungan. Fungsi observasi bisa di laksanakan sebab diagendakan di lahan itu akan ditanami tumbuh an langka. Termasuk pula ta naman yang namanya di jadikan nama sejumlah daerah di Kabupaten Cirebon, seperti pohon Jamblang yang menjadi nama salah satu desa.

Untuk mewujudkan konsep ini, dia mengakui masih butuh pe nambahan jenis tanaman mengingat tetumbuhan yang ada sekarang masih kurang. Meski telah diproyeksikan deng an fungsi sedemikian rupa, Sekretaris DCKTR Sobana me nyampaikan sampai sejauh ini hutan kota tersebut belum dikelola secara resmi.

“Belum dikelola resmi,” ujar dia. Sekalipun berjuluk hutan kota, nyatanya dinas pertanian perkebunan peternakan dan kehutanan se ba gai leading sector bidang per hutanan tidak dilibatkan.

Erika lia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)