Nelayan Tanjung Tiram Jaring Hiu 1 Ton
A
A
A
BATUBARA - Nelayan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, dikejutkan dengan penangkapan ikan hiu sepanjang 7 meter dan berat sekitar 1 ton, Kamis (19/2) pagi.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO MEDAN, Hiu yang ditangkap nelayan berkulit hitam dengan corak bintik-bintik putih di kepalanya. Penangkapan ikan hiu itu membuat heboh masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Tanjung Tiram untuk melihat dari dekat.
Suryabakti, 43, seorang nelayan warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, mengatakan, ikan hiu itu ditangkap pada Rabu (18/2) sekitar pukul 17.30 WIB di perairan dekat Betikong, sekitar Pulau Salah Nama. Dia menuturkan, hiu tersebut ditangkap secara tak sengaja karena masuk ke jaring kapal.
“Kami tidak mampu mengangkat ke kapal karena badannya cukup panjang dan berat. Kami memutuskan membawanya ke pinggir laut Tanjung Tiram dengan menariknya. Jaraknya sekitar dua mil atau sekitar dua jam dari lokasi penemuan ikan itu,” katanya. Suryabakti menambahkan, ikan hiu sampai di gudang sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, ikan hiu tersebut ditolak juragan ikan karena tidak akan laku dijual. “Akhirnya, kami memutuskan mengembalikan ikan hiu itu ke tengah laut,” ujarnya.
Tidak berselang lama, ternyata ikan hiu yang sudah dilepaskan ke laut tersebut tertangkap jaring nelayan lain pada Kamis (19/2) sekitar pukul 06.00 WIB. “Kami tidak menyangka ikan hiu itu ditangkap nelayan jaring selapis yang berjumlah tiga bot. Kami menariknya dengan dua kapal dan 12 menarik jaring tersebut,” tambahnya. Zulkarnain, 39, warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, mengatakan, ikan hiu yang ditangkap nelayan dipotong-potong dan dijual kepada masyarakat. Nelayan menjual daging ikan hiu Rp20.000 per kilogram (kg).
“Belum banyak yang membelinya, tadi baru ada satu orang membeli. Saya jual murah Rp20.000per kilogramnya. Itu sudah harga obral, biasanya harga ikan ini bisa mencapai Rp40.000 per kilogramnya,” katanya seraya menambahkan sudah sekitar empat jam memotong- motong daging ikan hiu tersebut. Setelah penemuan ikan hiu tersebut, berbagai spekulasi bermunculan untuk mengetahui nama dan jenis ikan hiu itu.
Beberapa nelayan di TPI Tanjung Tiram mengaku, ikan hiu tersebut merupakan jenis ikan hiu batik atau hiu paus. Ada juga yang mengatakan ikan hiu pekong. Sampai saat ini belum diketahui, apakah ikan hiu yang ditemukan nelayan Tanjung Tiram itu merupakan jenis satwa laut yang dilindungi pemerintah atau tidak.
Mhd dian
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO MEDAN, Hiu yang ditangkap nelayan berkulit hitam dengan corak bintik-bintik putih di kepalanya. Penangkapan ikan hiu itu membuat heboh masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Tanjung Tiram untuk melihat dari dekat.
Suryabakti, 43, seorang nelayan warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, mengatakan, ikan hiu itu ditangkap pada Rabu (18/2) sekitar pukul 17.30 WIB di perairan dekat Betikong, sekitar Pulau Salah Nama. Dia menuturkan, hiu tersebut ditangkap secara tak sengaja karena masuk ke jaring kapal.
“Kami tidak mampu mengangkat ke kapal karena badannya cukup panjang dan berat. Kami memutuskan membawanya ke pinggir laut Tanjung Tiram dengan menariknya. Jaraknya sekitar dua mil atau sekitar dua jam dari lokasi penemuan ikan itu,” katanya. Suryabakti menambahkan, ikan hiu sampai di gudang sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, ikan hiu tersebut ditolak juragan ikan karena tidak akan laku dijual. “Akhirnya, kami memutuskan mengembalikan ikan hiu itu ke tengah laut,” ujarnya.
Tidak berselang lama, ternyata ikan hiu yang sudah dilepaskan ke laut tersebut tertangkap jaring nelayan lain pada Kamis (19/2) sekitar pukul 06.00 WIB. “Kami tidak menyangka ikan hiu itu ditangkap nelayan jaring selapis yang berjumlah tiga bot. Kami menariknya dengan dua kapal dan 12 menarik jaring tersebut,” tambahnya. Zulkarnain, 39, warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, mengatakan, ikan hiu yang ditangkap nelayan dipotong-potong dan dijual kepada masyarakat. Nelayan menjual daging ikan hiu Rp20.000 per kilogram (kg).
“Belum banyak yang membelinya, tadi baru ada satu orang membeli. Saya jual murah Rp20.000per kilogramnya. Itu sudah harga obral, biasanya harga ikan ini bisa mencapai Rp40.000 per kilogramnya,” katanya seraya menambahkan sudah sekitar empat jam memotong- motong daging ikan hiu tersebut. Setelah penemuan ikan hiu tersebut, berbagai spekulasi bermunculan untuk mengetahui nama dan jenis ikan hiu itu.
Beberapa nelayan di TPI Tanjung Tiram mengaku, ikan hiu tersebut merupakan jenis ikan hiu batik atau hiu paus. Ada juga yang mengatakan ikan hiu pekong. Sampai saat ini belum diketahui, apakah ikan hiu yang ditemukan nelayan Tanjung Tiram itu merupakan jenis satwa laut yang dilindungi pemerintah atau tidak.
Mhd dian
(ars)