Anggota Geng Wanita Pelaku Penganiayaan Dititipkan di Lapas

Kamis, 19 Februari 2015 - 16:58 WIB
Anggota Geng Wanita Pelaku Penganiayaan Dititipkan di Lapas
Anggota Geng Wanita Pelaku Penganiayaan Dititipkan di Lapas
A A A
BANTUL - Polres Bantul menitipkan IC, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA siswi SMA di Yogyakarta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. IC dititipkan di Lapas Wirogunan sebab tergolong masih di bawah umur karena masih berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pihaknya tidak menahan IC di tahanan Polres Bantul tetapi dititipkan di Lapas Wirogunan.

Sebab, IC tergolong masih di bawah umur dan memang perlu mendapatkan perlakuan khusus dalam pemberkasannya. Nantinya, IC juga mendapatkan perlakuan berbeda dalam sistem peradilannya.

“Sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012,” tutur Akbar, Kamis (19/2/2015).

Akbar menambahkan, meski di bawah umur pasal yang disangkakan kepada IC juga sama dengan 8 tersangka lainnya. IC akan diancam Pasal 333 tentang menghilangkan kemerdekaan seseorang serta pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 351 dengan ancaman hukuman semuanya di atas 10 tahun.

Hanya saja, lanjut Akbar, sistem peradilan yang diterapkan kepada IC berbeda dengan 8 rekannya.

Karena masih di bawah umur, maka pemberkasan harus selesai P 21 atau lengkap dalam waktu 14 hari atau dua minggu.

Berkas IC ditargetkan sudah diserahkan ke Kejaksaaan dalam waktu 14 hari usai IC tertangkap. “Berkas IC memang harus selesai secepatnya,” tuturnya.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan kendati masih di bawah umur, IC siswi kelas 1 sebuah SMA di Yogyakarta ini ternyata tergolong paling kejam.

Selain turut serta dalam penjemputan LAA di kos-kosan daerah Nologaten Kota Yogyakarta, dalam pemeriksaan IC justru pelaku pencabulan.

Karena dialah yang memasukkan botol minuman keras (miras) Bir Bintang ke kemaluan korban.

“Sebelum dimasukkan itu dikasih handbody sama lem dulu ujung botolnya. Untuk apa, saya sendiri belum tahu,” timpalnya.

Sampai saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lain yang masih buron.

Polisi mengaku sudah mengetahui keberadaan Ratih (21) warga Kecamatan Kasihan yang merupakan otak pelaku.

Hanya saja, polisi masih menunggu itikad baik dari Ratih apakah akan menyerahkan diri atau ditangkap.

Meski sudah hampir sepekan dari terungkapnya kasus tersebut dan masih ada pelaku yang berkeliaran, aparat kepolisian membantah jika mereka mengalami kesulitan.

Mereka mengklaim semuanya memerlukan proses seperti yang mereka lakukan dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka-tersangka pelaku kriminal lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7759 seconds (0.1#10.140)