Sumut Perlu Bentuk Badan Pengawas RS
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) didesak segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), sebagaimana yang sudah dibentuk di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Badan tersebut nantinya bisa menjatuhkan hukuman bagi rumah sakit yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut, Azwan Hakmi Lubis, menuturkan, keberadaan BPRS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2013. BPRS akan mengawasi penyelenggaraan seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Dengan kehadiran BPRS, rumah sakit diharapkan semakin patuh, di antaranya dalam membuat akreditasi. Apalagi hingga kini belum satu pun dari 206 rumah sakit di Sumut yang terakreditasi. “Yang bisa menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi ini adalah BPRS bukan Persi. Persi hanya membina dan mengajak,” ujarnya di Medan, Rabu (18/2).
BPRS akan terdiri atas berbagai unsur, antara lain dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi. Badan yang akan dibentuk ini tidak hanya mengawasi penyelenggaraan dan kinerja seluruh rumah sakit, namun juga memberikan solusi yang dibutuhkan jika pengelola rumah sakit menghadapi masalah. Selain itu, BPRS bisa melakukan inspeksi berkala untuk memastikan penyelenggaraan rumah sakit berjalan dengan baik sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku.
“Badan tersebut juga akan memberikan masukan dan mengajukan usul kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki penyelenggaraan rumah sakit. Tentunya itu berdasarkan hasil pengawasannya,” papar dia. Senada, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Effendi Panjaitan, juga mendesak agar Pemprov Sumut membuat BPRS. Sebab, dengan pengawasan khusus dari suatu badan pengawas, diharapkan layanan rumah sakit bisa lebih baik.
“Selama ini pengawasan dari Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan juga tidak maksimal. Jika BPRS dibentuk, kami harap pengawasannya akan lebih efektif,” tandasnya.
Siti amelia
Badan tersebut nantinya bisa menjatuhkan hukuman bagi rumah sakit yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut, Azwan Hakmi Lubis, menuturkan, keberadaan BPRS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2013. BPRS akan mengawasi penyelenggaraan seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Dengan kehadiran BPRS, rumah sakit diharapkan semakin patuh, di antaranya dalam membuat akreditasi. Apalagi hingga kini belum satu pun dari 206 rumah sakit di Sumut yang terakreditasi. “Yang bisa menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi ini adalah BPRS bukan Persi. Persi hanya membina dan mengajak,” ujarnya di Medan, Rabu (18/2).
BPRS akan terdiri atas berbagai unsur, antara lain dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi. Badan yang akan dibentuk ini tidak hanya mengawasi penyelenggaraan dan kinerja seluruh rumah sakit, namun juga memberikan solusi yang dibutuhkan jika pengelola rumah sakit menghadapi masalah. Selain itu, BPRS bisa melakukan inspeksi berkala untuk memastikan penyelenggaraan rumah sakit berjalan dengan baik sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku.
“Badan tersebut juga akan memberikan masukan dan mengajukan usul kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki penyelenggaraan rumah sakit. Tentunya itu berdasarkan hasil pengawasannya,” papar dia. Senada, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Effendi Panjaitan, juga mendesak agar Pemprov Sumut membuat BPRS. Sebab, dengan pengawasan khusus dari suatu badan pengawas, diharapkan layanan rumah sakit bisa lebih baik.
“Selama ini pengawasan dari Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan juga tidak maksimal. Jika BPRS dibentuk, kami harap pengawasannya akan lebih efektif,” tandasnya.
Siti amelia
(ars)