Diduga Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Bekasi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2015 - 16:42 WIB
Diduga Korupsi Genset,...
Diduga Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sahroni.

Selain Sahroni, Kepala Bagian Umum RSUD Jajang juga ditahan penyidik Kejari Cikarang. Keduanya dikawal petugas ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tadi siang."Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) genset RSUD Kabupaten Bekasi," ujngkap Kepala Kejari Cikarang Raden Mohamad Teguh Darmawan kepada wartawan, Rabu (18/2/2015).

Menurut Teguh, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditahan lebih lama di Bulak Kapal, menyusul pemeriksaan penyidik selama hampir empat jam.

Teguh mengaku, dalam waktu dekat materi dakwaan akan dirampungkan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Maret berkas dakwaan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Kadi Pidsus Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik menambahkan, penetapan tersangka berikut penahanan keduanya merupakan peringatan keras kepada PNS Bekasi agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai abdi negara."Ini jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kelanjutan kasus ini," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Perubahan, Tahun Anggaran 2013. Di mana nilai pagu anggarannya sebesar Rp2,1 Miliar.

Diketahui, peran keduanya, masing-masing Sahroni selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jajang sebagai ketua panitia lelang, sakaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Keduanya disangka melanggar UU Nomor 31 Tahun 99 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
BMKG Sebut Siklon Tropis...
BMKG Sebut Siklon Tropis Jangmi Menguat, Ini Dampak Cuacanya bagi Indonesia
1 jam yang lalu
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
1 jam yang lalu
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
2 jam yang lalu
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
3 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved