Dana Hibah PBVSI Diselewengkan ke Yuso dan PSIM

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:11 WIB
Dana Hibah PBVSI Diselewengkan...
Dana Hibah PBVSI Diselewengkan ke Yuso dan PSIM
A A A
YOGYAKARTA - Dana hibah KONI Kota Yogyakarta yang dialokasikan untuk Pengurus Kota Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengkot PBVSI) tahun 2012 senilai Rp537,49 juta mengalir ke klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.

Hal itu terungkap pada sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah PBVSI yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Ketua Harian PBVSI Yogyakarta, Wahyono Haryadi. "Uang hibah yang diperuntukkan untuk kegiatan dan pembinaan PBVSI justru dialihkan untuk pembiayaan klub Yuso dan PSIM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diliana, saat membacakan surat dakwaan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni, kemarin.

Terungkap melalui dakwaan JPU, pengalihan dana hibah ini melibatkan Plt Ketua KONI Kota Yogyakarta saat itu, Irian toko Cahyo Dumadi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Berawal pada April 2012, PBVSI menerima dana hibah dari KONI tahap I senilai Rp604,2 juta dari total pengajuan Rp999,9 juta.

Sesuai draf pengajuan, dana hibah itu akan diperuntukkan untuk peningkatan performa PBVSI. Tapi pada praktiknya, hanya uang Rp66,7 juta yang benar-benar dipergunakan oleh PBVSI dan disertai bukti-bukti yang sah. Sisanya, uang Rp287,4 juta dialihkan untuk biaya Yuso mengikuti kompetisi Pro Liga tahun 2012 dan untuk pembiayaan PSIM senilai Rp250 juta.

Selain pengalihan dana hibah di luar peruntukannya, pengalihan itu juga melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang menyatakan klub olahraga profesional dilarang menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD. Klub Yuso termasuk sebagai klub olahraga profesional.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), atas penyimpangan penggunaan dana hibah PBVSI itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp537,49 juta. Peran terdakwa Haryadi dalam perkara ini adalah selaku Ketua Harian PBVSI, dia menyetujui saran dari Iriantoko selaku Plt Ke tua KONI bahwa dana hibah PBVSI bisa dialihkan kepada Yuso.

Haryadi juga diketahui rangkap jabatan, selain sebagai Ketua Harian PBVSI dia juga menjabat bendahara Yuso. "Dengan rangkap jabatan itu memudahkan terdakwa mengalihkan dana hibah PBVSI ke Yuso," kata JPU. Pengalihan dana hibah ke PSIM juga atas peran Haryadi dan Iriantoko. Iriantoko memberi saran ke Haryadi agar dana hibah PBVSI dialihkan untuk pembiayaan PSIM.

Haryadi pun melaksanakannya. Pengalihan dana hibah tersebut juga sengaja ditutup-tutupi karena dibuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif berisi dana hibah yang diterima oleh PBVSI Rp604,2 juta dinyatakan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.

Atas perbuatannya itu, Haryadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan dari JPU, pengacara Haryadi, Diana Eko Widyastuti menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Saat ditemui seusai persidangan, Diana mengatakan kapasitas Haryadi hanya selaku ketua harian, bukan ketua umum. Sehingga memiliki kewenagan yang berbeda. Selain itu Haryadi juga tidak menikmati uang hibah untuk kepentingan pribadi sepeser pun. "Klien saya lebih banyak di lapangan, karena dia juga berprofesi sebagai pelatih. Bukan di administrasi, bukan juga selaku ketua umum," tandasnya.

Ristu hanafi
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
8 menit yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
12 menit yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
40 menit yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
1 jam yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
1 jam yang lalu
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved