Tiga Kurir Ganja Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
BANDUNG - Tiga terdakwa pengedar ganja seberat 590 kg, yakni Dede Sutisna, Zainuddin dan Syarifuddin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Teddy Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana hu kuman mati kepada terdakwa,” kata Teddy dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pinta Uli BR Tarigan di Ruang VI PN Bandung kemarin, JPU menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Nar kotika sebagaimana tercantum dakwaan primer. Selain itu, hal yang memberatkan ter dakwa adalah bertentangan de gan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba.
JPU menilai tak ada hal yang meringankan para terdakwa. Merespons tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Selasa (24/2). Ketiga terdakwa sempat bingung saat Pinta Uli bertanya apakah akan mengajukan pledoi. Ternyata, salah satu dari me reka tidak mengenyam bang ku sekolah. Kuasa hukum Dede, Dandi Karyana menyatakan, kliennya hanya sebagai korban. Dandi menjelaskan bahwa pelaku hanya menemukan barang haram itu di jalan.
Melihat bungkusan berbentuk besar itu, mem buat terdakwa bingung harus berbuat apa. “Dia hanya me nemukan barang itu di jalan dan tidak tahu apa-apa. Mau ngelapor ke polisi takut gimanagimana. Yang bersangkutan bingung,” kata Dandi. Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu oleh Badan Nasional Nar kotika Provinsi Jawa Barat di rumahnya di Perum Rajeg, Ka bupaten Tangerang. Dari tangannya, petugas me ngamankan barang bukti sebanyak 390 kilogram ganja.
Penangkapan Dede merupakan pengembangan da ri pe - nangkapan terdakwa Zai nuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin. Zainuddin dan Syarifuddin sendiri ditangkap oleh BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Ja gorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja.
Iwa ahmad sugriwa
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana hu kuman mati kepada terdakwa,” kata Teddy dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pinta Uli BR Tarigan di Ruang VI PN Bandung kemarin, JPU menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Nar kotika sebagaimana tercantum dakwaan primer. Selain itu, hal yang memberatkan ter dakwa adalah bertentangan de gan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba.
JPU menilai tak ada hal yang meringankan para terdakwa. Merespons tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Selasa (24/2). Ketiga terdakwa sempat bingung saat Pinta Uli bertanya apakah akan mengajukan pledoi. Ternyata, salah satu dari me reka tidak mengenyam bang ku sekolah. Kuasa hukum Dede, Dandi Karyana menyatakan, kliennya hanya sebagai korban. Dandi menjelaskan bahwa pelaku hanya menemukan barang haram itu di jalan.
Melihat bungkusan berbentuk besar itu, mem buat terdakwa bingung harus berbuat apa. “Dia hanya me nemukan barang itu di jalan dan tidak tahu apa-apa. Mau ngelapor ke polisi takut gimanagimana. Yang bersangkutan bingung,” kata Dandi. Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu oleh Badan Nasional Nar kotika Provinsi Jawa Barat di rumahnya di Perum Rajeg, Ka bupaten Tangerang. Dari tangannya, petugas me ngamankan barang bukti sebanyak 390 kilogram ganja.
Penangkapan Dede merupakan pengembangan da ri pe - nangkapan terdakwa Zai nuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin. Zainuddin dan Syarifuddin sendiri ditangkap oleh BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Ja gorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja.
Iwa ahmad sugriwa
(ars)