24 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
A
A
A
DELISERDANG - Sedikitnya 24,37 ton bawang merah selundupan asal India dan 5,5 kilogram (sepuluh bungkus) bibit sayuran dimusnahkan petugas Karantina Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Jalan Dusun Lestari Desa Pasar V, Kebun Kelapa Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (17/2). Barang bukti bawang merah selundupan asal India tersebut sempat transit di Penang, Malaysia, disita dari Polres Langkat. Sedangkan bibit sayuran asal Taiwan yang disita dari Kantor Pos Besar Medan telah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan untuk ditindaklanjuti.
Barang selundupan itu dimusnahkan di insenerator (pembakaran) dan dengan sistem penimbunan. Untuk bawang merah ditimbun di lahan kosong. Sedangkan bibit sayuran dimusnahkan dengan memasukkan ke dalam insenerator menggunakan gas berapi. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Sidik, menjelaskan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) ke wilayah Indonesia, khususnya ke Sumut, serta mencegah dan menjaga keamanan pangan dari cemaran kimia, perlu dilakukannya pemusnahan barang bukti jenis tumbuhan yang disita.
“Bawang merahnya itu limpahan dari Polres Langkat. Berdasarkan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/201 2 Bab IV Pasal 14 bahwa Dusun Halban, Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat, bukan lokasi masuknya bawang merah asal luar negeri. Lalu, Permentan Nomor 88/Permentan/ PP.340/12/2011 Pasal 5 bahwa bawang merah itu belum dilakukan uji laboratorium sehingga diduga tidak bebas dari pencemaran kimia,” ucapnya usai memusnahkan barang selundupan itu.
Selain itu, lanjutnya, bahan komoditi Bidang Karantina Tumbuhan juga telah memusnahkan sejumlah bahan rempah- rempah. Misalnya kemiri, kapulaga jumbo, pala kering, cengkeh kering, jintan, dan lainnya. Untuk bidang karantina hewan yang dimusnahkan, kata Japar, yakni sosis daging ayam, sosis daging bebek, madu, nugget mentah, dendeng sapi, babi (bukan pabrikan), daging babi, abon (ayam, sapi, babi) serta sosis daging sapi.
“Semua jenis daging sama bibit sayuran dimusnahkannya di ruang kecil insenerator,” kata Japar. Pemusnahan bawang merah, bibit sayuran, dan jenis daging juga disaksikan Kapolsek Beringin, AKP Iwan Kurnianto, pemerintah kecamatan, Bea Cukai Bandara Kualanamu, dan Balai Karantina Ikan Bandara Kualanamu. Kepala Seksi Bidang Karantina Tumbuhan, Heppy Diati, menambahkan, pemusnahan itu dilakukan karena tidak memiliki dokumen dan tidak melalui pintu masuk.
“Sebab, tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu tidak diserahkan atau melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina. Kalau sudah sampai 14 hari tidak ada yang mengambil, berarti sudah dapat disita dan dicek apakah menimbulkan penyakit atau tidak. Di sana juga dilakukan pemusnahan. Kalau bawang ditimbun,” ungkapnya.
M andi yusri
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Jalan Dusun Lestari Desa Pasar V, Kebun Kelapa Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (17/2). Barang bukti bawang merah selundupan asal India tersebut sempat transit di Penang, Malaysia, disita dari Polres Langkat. Sedangkan bibit sayuran asal Taiwan yang disita dari Kantor Pos Besar Medan telah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan untuk ditindaklanjuti.
Barang selundupan itu dimusnahkan di insenerator (pembakaran) dan dengan sistem penimbunan. Untuk bawang merah ditimbun di lahan kosong. Sedangkan bibit sayuran dimusnahkan dengan memasukkan ke dalam insenerator menggunakan gas berapi. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Sidik, menjelaskan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) ke wilayah Indonesia, khususnya ke Sumut, serta mencegah dan menjaga keamanan pangan dari cemaran kimia, perlu dilakukannya pemusnahan barang bukti jenis tumbuhan yang disita.
“Bawang merahnya itu limpahan dari Polres Langkat. Berdasarkan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/201 2 Bab IV Pasal 14 bahwa Dusun Halban, Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat, bukan lokasi masuknya bawang merah asal luar negeri. Lalu, Permentan Nomor 88/Permentan/ PP.340/12/2011 Pasal 5 bahwa bawang merah itu belum dilakukan uji laboratorium sehingga diduga tidak bebas dari pencemaran kimia,” ucapnya usai memusnahkan barang selundupan itu.
Selain itu, lanjutnya, bahan komoditi Bidang Karantina Tumbuhan juga telah memusnahkan sejumlah bahan rempah- rempah. Misalnya kemiri, kapulaga jumbo, pala kering, cengkeh kering, jintan, dan lainnya. Untuk bidang karantina hewan yang dimusnahkan, kata Japar, yakni sosis daging ayam, sosis daging bebek, madu, nugget mentah, dendeng sapi, babi (bukan pabrikan), daging babi, abon (ayam, sapi, babi) serta sosis daging sapi.
“Semua jenis daging sama bibit sayuran dimusnahkannya di ruang kecil insenerator,” kata Japar. Pemusnahan bawang merah, bibit sayuran, dan jenis daging juga disaksikan Kapolsek Beringin, AKP Iwan Kurnianto, pemerintah kecamatan, Bea Cukai Bandara Kualanamu, dan Balai Karantina Ikan Bandara Kualanamu. Kepala Seksi Bidang Karantina Tumbuhan, Heppy Diati, menambahkan, pemusnahan itu dilakukan karena tidak memiliki dokumen dan tidak melalui pintu masuk.
“Sebab, tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu tidak diserahkan atau melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina. Kalau sudah sampai 14 hari tidak ada yang mengambil, berarti sudah dapat disita dan dicek apakah menimbulkan penyakit atau tidak. Di sana juga dilakukan pemusnahan. Kalau bawang ditimbun,” ungkapnya.
M andi yusri
(ars)