Dolar Palsu Senilai Rp3,45 Miliar Disita

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:49 WIB
Dolar Palsu Senilai Rp3,45 Miliar Disita
Dolar Palsu Senilai Rp3,45 Miliar Disita
A A A
MEDAN - Tiga anggota sindikat pengedar uang dolar palsu, AW, 38; SE, 30; dan SF, 40; disergap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di Hotel Garuda Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin.

Sebanyak 2.888 lembar uang dolar palsu pecahan USD100 senilai USD288.800 atau senilai Rp3,45 miliar (kurs Rp12.000) dan dua unit telepon seluler (ponsel) disita. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pengaduan (LP) Nomor: LP/179/II/- 2015/SPKT II tertanggal 13 Februari 2015 dengan pelapor berinisial JS.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata pelaku sudah menyebarkan uang palsu sejak tiga bulan lalu melalui rekanrekannya (tersangka) di kawasan Binjai, Bukit Lawang, Pematangsiantar, Medan, dan Pekanbaru, dengan harga bervariasi, yakni mulai Rp2 juta hingga Rp8 juta per blok dengan pecahan USD100,” katanya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Dua bulan lalu, tersangka berhasil menjual uang palsu tersebut kepada seorang warga negara Malaysia bernama Robert sebanyak tiga blok atau sekitar 300 lembar pecahan USD100 senilai Rp10 juta. Dolar palsu itu dibeli tersangka dari seseorang berinisial DJ, warga Aceh seharga Rp2 juta per blok. Hingga saat ini petugas masih memeriksa intensif ketiga tersangka untuk mengungkap keberadaan mesin pencetak uang palsu itu, termasuk membongkar jaringan mata rantainya.

“Masih ada jaringannya (tersangka) yang kami kejar, termasuk menelusurinya hingga ke Aceh,” kata Helfi. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Pasal itu tentang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang kertas asli dan tidak dipalsukan, ditiru, atau waktu diterima diketahuinya tidak asli serta memasukkannya ke Indonesia dengan maksud untuk diedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkannya. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Frans marbun
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)
pixels