Eksepsi Ditolak, Yance Lakukan Perlawanan

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:18 WIB
Eksepsi Ditolak, Yance...
Eksepsi Ditolak, Yance Lakukan Perlawanan
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.

Sidang kali ini mengagendakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batu bara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, senilai Rp4,1 miliar. Sidang digelar di ruang sidang utama dan dipimpin Ke tua Majelis Hakim Marudut Bak ara. Dalam putusannya, ha kim menolak pembelaan atau eks epsi dari Yance yang di aju kan dalam sidang sebelumnya.

“Memutuskan pertamameno lak keberatan eksepsi terdakwa.” Ke dua menyatakan Pengadil an Ti pikor Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Ketiga, memerintahkan agar jaksa melanjutkan pe meriksaan terdakwa dan me lanjutkan perkara,” ujar Marudut saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga me nyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara formil dan materil sesuai dengan ke tentuan dan bisa digunakan. Sementara eksepsi yang di ajukan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak beralasan. Dengan sudah keluarnya putusan sela itu, maka sidang pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-sak si pada Senin (23/2) men da tang. Ketua tim jaksa penuntut umum Surma SH mengatakan, dalam sidang mendatang, jaksa akan menghadirkan saksi-sak si.

“Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi,” kata Surma. Atas putusan sela itu, kuasa hukum Yance me nyatakan akan mengajukan per la wan an ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. “Kami menghargai pendapat majelis, tapi kami diberikan ke sem patan untuk tidak se pendapat. Karena itu, kami akan laku kan perlawan atau bantahan atas putusan majelis hakim ini,” ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar. Perlawanan sendiri akan di layangkan ke PT Jabar dalam waktu dekat.

Kendati begitu, pro ses perkara (persidangan) te tap berjalan. “Perkara tetap lan jut, nanti yang putus PT. Kami akan ajukan secepatnya,” tutur Ian. Dia menyatakan, pengajuan per lawanan dilayangkan karena pihaknya tetap menganggap jika dakwaan jaksa itu keliru, sangat dipaksakan dan salah kaprah.

Di sisi lain pihaknya menghargai keputusan majelis dan akan membuktikan semuanya nanti di persidangan.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)