Eksepsi Ditolak, Yance Lakukan Perlawanan

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:18 WIB
Eksepsi Ditolak, Yance...
Eksepsi Ditolak, Yance Lakukan Perlawanan
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.

Sidang kali ini mengagendakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batu bara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, senilai Rp4,1 miliar. Sidang digelar di ruang sidang utama dan dipimpin Ke tua Majelis Hakim Marudut Bak ara. Dalam putusannya, ha kim menolak pembelaan atau eks epsi dari Yance yang di aju kan dalam sidang sebelumnya.

“Memutuskan pertamameno lak keberatan eksepsi terdakwa.” Ke dua menyatakan Pengadil an Ti pikor Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Ketiga, memerintahkan agar jaksa melanjutkan pe meriksaan terdakwa dan me lanjutkan perkara,” ujar Marudut saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga me nyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara formil dan materil sesuai dengan ke tentuan dan bisa digunakan. Sementara eksepsi yang di ajukan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak beralasan. Dengan sudah keluarnya putusan sela itu, maka sidang pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-sak si pada Senin (23/2) men da tang. Ketua tim jaksa penuntut umum Surma SH mengatakan, dalam sidang mendatang, jaksa akan menghadirkan saksi-sak si.

“Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi,” kata Surma. Atas putusan sela itu, kuasa hukum Yance me nyatakan akan mengajukan per la wan an ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. “Kami menghargai pendapat majelis, tapi kami diberikan ke sem patan untuk tidak se pendapat. Karena itu, kami akan laku kan perlawan atau bantahan atas putusan majelis hakim ini,” ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar. Perlawanan sendiri akan di layangkan ke PT Jabar dalam waktu dekat.

Kendati begitu, pro ses perkara (persidangan) te tap berjalan. “Perkara tetap lan jut, nanti yang putus PT. Kami akan ajukan secepatnya,” tutur Ian. Dia menyatakan, pengajuan per lawanan dilayangkan karena pihaknya tetap menganggap jika dakwaan jaksa itu keliru, sangat dipaksakan dan salah kaprah.

Di sisi lain pihaknya menghargai keputusan majelis dan akan membuktikan semuanya nanti di persidangan.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Putra Mahkota Arab Saudi:...
Putra Mahkota Arab Saudi: Israel Lakukan Genosida ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved