Pajak Reklame Belum Maksimal

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:11 WIB
Pajak Reklame Belum Maksimal
Pajak Reklame Belum Maksimal
A A A
INDRAMAYU - Pajak reklame di Kabupaten Indramayu di ang gap masih belum maksimal. Perolehan pajak sektor ini pada 20 14 lalu sebesar Rp1,13 miliar atau naik 10% dari target yang dicanangkan Rp1 miliar.

Kabid Non Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dinas Keuangan Daerah Kab u pa ten Indramayu Teten Mac hmud mengatakan, perolehan pajak reklame masih bisa di genjot lebih maksimal lagi.

“Ka mi juga terus menggali data, jum lah reklame baru yang ter pasang. Diprediksi ada puluhan reklame yang belum masuk men jadi objek wajib pajak,”kata dia. Saat ini, jumlah reklame dan menjadi objek wajib pajak kurang lebih 400 buah.

“Pengelola reklame selain dari badan usaha, juga berasal dari perorangan atau advertising,”kata dia. Teten meyakini, jika data jumlah pemilik reklame telah dinventarisasi, diyakini jum lah nya bisa di atas 500 buah. “Potensi pajak reklame cukup besar, kami akan genjot untuk bisa menai k kan pendapatan asli daerah,”kata dia.

Meski pada tahun ini, pajak reklame ditargetkan naik men jadi Rp1,2 miliar, namun dengan pendataan yang valid, pendapat an pajak reklame bisa diatas Rp1,5 miliar. Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu juga akan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu un tuk mendapatkan data jumlah reklame yang memiliki izin. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu Alam Soekmajaya mengatakan, pajak reklame dianggap potensial untuk menaikkan pendapatan asli daerah. “Harus digali secara maksimal, jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan asli daerah,”kata dia. Alam juga meminta Badan Penanaman modal dan Per izinan Kabupaten Indramayu untuk mendata ulang reklame-reklame yang berpotensi menjadi objek pajak.

Berdasarkan Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Reklame, objek pajak reklame meliputi papan / billboard/videotron/megatron dan sejenisnya. Reklame berupa ka in, stiker, reklame peragaan dan lainnya. Reklame yang tidak termasuk objek wajib pajak di antaranya reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, dan sejenisnya. Selain itu reklame jenis merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi un - tuk membedakan dari produk sejenisnya. Pada awal Februari lalu, sebuah billboard salah satu perusahaan rokok di kawasan Simpang Lima Mangga Ka bupaten Indr amayu resmi diturunkan me nyusul adanya surat permohonan dari Badan Pena na - man Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu dan hasil kesepakatan dengan pihak pengusaha reklame. Sementara itu, Pemerhati lingkungan dari Forum Pelangi Mas di mengungkapkan dengan penu - runan reklame yang baru saja terjadi, menjadi pintu awal dalam menertibkan maraknya reklame ilegal di wilayah Kabu paten Indramayu. Pihaknya juga akan meninjau keberadaan pa pan reklame di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya keberadaan reklame ter sebut tidak jauh berbeda keber adaanya di wilayah taman Kota Mangga. “Kami akan kritisi keberadaan reklame yang dianggap melanggar aturan, demi keadilan yang dikedepankan agar investor masuk ke Indramayu dengan nyaman,”tuturnya.

Tomi indra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6955 seconds (0.1#10.140)