Cabuli Murid Pria, Guru Sosiologi Dipolisikan

Selasa, 17 Februari 2015 - 03:13 WIB
Cabuli Murid Pria, Guru...
Cabuli Murid Pria, Guru Sosiologi Dipolisikan
A A A
WATAMPONE - Dunia pendidikan di Kabupaten Bone, dipermalukan oleh ulah oknum guru SMA mata pelajaran Sosiologi berinisial SK (39), karena mencabuli beberapa muridnya di sekolah.

Aksi bejat sang guru, terungkap saat seorang korban melapor ke Mapolres Bone. Dalam laporannya, pelajar itu mengaku dicabuli oleh SK beberapa kali. Tidak hanya dirinya, beberapa temannya juga mengalami hal yang sama.

"Setiap kali melakukan aksinya, sang guru selalu mengancam dengan cara memukul, atau tidak lulus ujian," kata salah seorang korban yang namanya dirahasiakan, di kantor polisi, Senin (16/2/2015).

Ditambahkan dia, aksi pencabulan guru yang telah bekeluarga itu adalah dengan memegang-megang kemaluan murid laki-laki, dan menciumi pipinya.

Bahkan, pernah suatu kali pelaku memanggil korban ke salah satu ruangan di sekolah, dan memaksa dirinya untuk melepas celananya, dan mengisap kemaluannya. Namun, dirinya menolak. Tetapi saat itu pelaku mengancam menghancurkan nilainya.

"Sudah banyak korbannya, tapi setahu saya semua siswa laki-laki. Saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya ceritakan ke bapak tentang kejadian ini. Waktu itu bapak saya sangat marah, dan mendatangi sekolah," ungkapnya.

Hasanuddin (40), orang tua mengatakan, dia mengetahui kejadian tersebut saat ditelepon oleh salah seorang guru di sekolah, karena anaknya membolos jam pelajaran. Namun setelah ditanyakan kepada sang anak, dia terkejut mendengar alasan anaknya.

"Mulanya saya ditelepon, katanya anak saya membolos dari sekolah. Namun ketika saya tanyakan kepada anak saya, justru anak saya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," kata Hasanuddin.

Bahkan, sebelum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan memilih penyelesaian melalui jalur hukum, dia terlebih dahulu mendatangi pihak sekolah untuk mengklarifikasi hal ini, hingga pada akhirnya sekolah menganjurkan untuk melapor.

"Saya datang ke sekolahnya, tapi pihak sekolah bilang mau menyelidiki dulu kebenarannya. Apalagi tidak ada siswa yang mau menjadi saksi, karena guru ini dikenal preman," pungkas Hasanuddin dengan kesal.

Sementara itu, Kepala SPKT Polres Bone Aiptu Jamaluddin T menyatakan, untuk menindak lanjuti aduan tersebut, pihaknya akan mengambil keterangan dari kedua korban guna dilakukan penyelidikan.

"Laporan dugaan pencabulan tersebut telah kami terima dan keterangan saksi telah diambil, dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bone," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 82 Tentang Perbuatan Cabul Disertai Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, junto Pasal 294 KUHP Tentang Perbuatan Mencabuli Anak Didik.

"Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 292 KUHP Tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)