Geng Wanita di Bantul Dipimpin Janda Muda

Senin, 16 Februari 2015 - 15:12 WIB
Geng Wanita di Bantul...
Geng Wanita di Bantul Dipimpin Janda Muda
A A A
BANTUL - Terungkapnya aksi brutal geng wanita di Bantul, Yogyakarta, sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, banyak para anggota geng wanita ini yang masih buron dan berkeliaran di tengah masyarakat.

Berdasarkan catatan kepolisian, sejumlah anggota geng wanita yang buron tersebut adalah Ratih (21), kepala geng, NK (16), siswi asal Kalasan, WL (19), siswi asal Jetis, Yogyakarta, dan PD (18), siswi asal Jetis, Yogyakarta.

Sedangkan PP (19), perempuan asal Kasihan, Bantul, NI (20), perempuan asal Jalan Parangtritis, Bantul, CD (20), pria asal Mantrijeron, Yogyakarta, dan RZ (18), laki-laki asal Kraton, Yogyakarta.

Saat ini, polisi baru mengamankan MS (16), siswi SMA asal Depok, Sleman, dan IC (19), pelajar SMK asal Tegalrejo, Yogyakarta . Keduanya diamankan, tidak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi.

Kepada wartawan, MS mengaku dirinya tidak mengetahui perihal penganiayaan tersebut. Dia hanya disuruh oleh Ratih untuk menjemput korban, dan juga mengikatnya di dalam kamar kos.

"Setelah mengikat dan menyumpal mulut korban, saya langsung pergi dan tidak tahu jika ada penganiayaan," katanya, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Ditambahkan dia, Ratih yang menyuruhnya untuk menjemput dan mengikat korban di rumah kosan tersebut. Saat ditanya kenapa dia mau saja menuruti perintah Ratih, dia mengaku takut dengan kepala geng tersebut.

“Takut aja, saya kenal dia juga lewat BBM,” ujar MS ketus.

Seperti diketahui, Ratih merupakan janda muda. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan para anggotanya adalah para pelajar di Yogyakarta. Dua orang di antaranya adalah seorang pria. Ratih memiliki tato hello kitty di dada kiri.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK menuturkan, kasus penyekapan dan penganiayaan ini memang tergolong sadis dan di luar nalar. Apalagi dilakukan oleh sebagian besar perempuan, dan masih berstatus pelajar.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menerjunkan satu tim sebanyak 10 orang. Sementara untuk korban, polisi telah menyerahkan ke psikolog untuk mendampingi, dan mengembalikan mental korban.

“Khusus tersangka yang masih di bawah umur, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur anak di bawah umur di mata hukum,” ujarnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dengan gagang berwarna biru, rambut kepala, tali rafia kuning dan cokelat, botol bir bintang, BH warna biru motif garis putih, dan celana wana putih.

Beberapa bukti yang lain yang berhasil diamankan polisi adalah kaos dalam anak-anak, jumpsuit warna hitam, jumper warna putih, dua bungkus rokok, dan enam batang puntung rokok.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 333 Tentang Merampas Hak Kemerdekaan dan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

Baca juga: Aksi Sadis Geng Wanita di Bantul Resahkan Warga
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)