Pelaku Pembantaian Ibu Hamil dan Anak Ditangkap, Ini Kronologinya

Senin, 16 Februari 2015 - 13:02 WIB
Pelaku Pembantaian Ibu...
Pelaku Pembantaian Ibu Hamil dan Anak Ditangkap, Ini Kronologinya
A A A
PURWAKARTA - Kurang dari 24 jam, pelaku pembantaian satu keluarga di Kampung Pasir Kihiang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial MV ,21, warga Kendal, Jateng. Dia diketahui teman sekaligus anak buah suami korban di PT Dunlop.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto mengatakan, sejak peristiwa berdarah yang merenggut nyawa ibu hamil dan satu orang anak itu terjadi jajarannya langsung melakukan idetifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, menyimpulkan kasus tersebut bukan murni perampokan.

"Saat kami olah TKP, kami tidak menemukan barang-barang milik korban yang hilang. Kami curiga ada motif lain," ujar Tri.

Kemudian, jajarannya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. Alhasil, setelah memeriksa beberapa saksi pihaknya mendapatkan titik terang dan akhirnya mengungkap pelaku sesungguhnya.

"Sejak kejadian, kami terus mencari petunjuk. Alhamdulillah, pada (Minggu 15 Februari 2015) pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap pelakunya," jelas dia.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari rumah kontrakannya, tepatnya di sekitar Masjid Al-Falah, Sadang, Purwakarta.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di lokasi itu. Tak lama berselang, akhirnya bisa tertangkap setelah polisi menembak timah panas ke bagian kaki kirinya.

"Kami terpaksa mengeluarkan tembakan, karena saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas," jelas dia.

Pelaku yang sudah tersungkur itu, kemudian berhasil diamankan petugas. Jajarannya pun langsung membawa pelaku yang sudah bersimbah darah itu ke Rumah Sakit Bayu Asih.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam kepada suami korban.

"Suami korban diketahui merupakan atasan pelaku. Sementara ini motifnya dendam karena sakit hati. Hal tersebut, dipicu adanya perselisihan antara pelaku dan suami korban saat di tempat kerja sepekan yang lalu," jelas Tri.

Kepada polisi, pelaku mengaku merencanakan aksi kejinya itu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau belati yang sengaja dibelinya dari pusat perbelanjaan untuk menghabisi korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan juga tidak menutup kemungkinan bisa dihukum mati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Kampung Pasir Kihiang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibantai pria misterius. Peristiwa sadis tersebut terjadi Minggu (15/2/2015) dini hari.

Korban tewas adalah Sri (30) dan anak sulungnya, Amelia (11). Keduanya tewas bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam. Sedangkan Alvian (5), si bungsu, kritis. Bocah itu mengalami luka tusukan pada dada kirinya.

Sri, ibu dua anak tersebut, tewas dalam keadaan mengandung anak ketiganya. Saat kejadian, suami Sri, Dodo, tidak ada di rumah lantaran lembur kerja.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)