Polisi Sita 28 Motor dari Rumah Debt Collector
A
A
A
SEMARANG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Barat mengamankan sedikitnya 28 sepeda motor dari rumah seorang debt collector alias penagih utang.
Kendaraan bermotor itu diduga kuat hasil rampasan dijalan yang tak dilaporkan perusahaan leasing dan hendak dijual sendiri. Penagih hutang itu berinisial AW,26, warga Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
AW hingga kemarin masih berstatus saksi. Polisi masih mencari aneka bukti untuk menguatkan dugaan kejahatan itu. Pasalnya, AW diduga menjadi penadah motor hasil rampasan. “Motor-motor yang kami sita hanya memiliki STNK,” kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor itu dititipkan sejumlah penagih hutang kepada AW dengan sistem gadai. Tenggat waktunya 5 bulan dengan bunga 10% per bulan. Jika melebihi tenggat waktu, maka sepeda motor itu dijual bodong oleh AW. “AW masih saksi. Kami masih tunggu pengembangan penyelidikan. Termasuk keterangan dari pihak leasing,” kata Padli.
Terkait langkah menyita aneka sepeda motor itu, polisi mengacu Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terkait memindahtangankan barang jaminan. Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Barat AKP Ikhwan menyebut nilai gadai aneka motor itu bervariasi tergantung jenis dan merek motornya.
Nominalnya mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta. Penyitaan aneka sepeda motor diawali dari pengembangan penyidikan salah satu tersangka yang ditangani. Keterangan menyebut ada sepeda motor digadaikan kepada AW. “Setelah kami cek, ternyata benar. Ada 28 motor statusnya mencurigakan. Kami menduga ada jaringan besar melibatkan debt collector,” katanya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor atau dirampas penagih hutang untuk mendatangi Mapolsek Semarang Barat. Jika kelengkapan dokumen ada, motor itu bisa diambil secara gratis.
Eka Setiawan
Kendaraan bermotor itu diduga kuat hasil rampasan dijalan yang tak dilaporkan perusahaan leasing dan hendak dijual sendiri. Penagih hutang itu berinisial AW,26, warga Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
AW hingga kemarin masih berstatus saksi. Polisi masih mencari aneka bukti untuk menguatkan dugaan kejahatan itu. Pasalnya, AW diduga menjadi penadah motor hasil rampasan. “Motor-motor yang kami sita hanya memiliki STNK,” kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Padli, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor itu dititipkan sejumlah penagih hutang kepada AW dengan sistem gadai. Tenggat waktunya 5 bulan dengan bunga 10% per bulan. Jika melebihi tenggat waktu, maka sepeda motor itu dijual bodong oleh AW. “AW masih saksi. Kami masih tunggu pengembangan penyelidikan. Termasuk keterangan dari pihak leasing,” kata Padli.
Terkait langkah menyita aneka sepeda motor itu, polisi mengacu Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terkait memindahtangankan barang jaminan. Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Barat AKP Ikhwan menyebut nilai gadai aneka motor itu bervariasi tergantung jenis dan merek motornya.
Nominalnya mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta. Penyitaan aneka sepeda motor diawali dari pengembangan penyidikan salah satu tersangka yang ditangani. Keterangan menyebut ada sepeda motor digadaikan kepada AW. “Setelah kami cek, ternyata benar. Ada 28 motor statusnya mencurigakan. Kami menduga ada jaringan besar melibatkan debt collector,” katanya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor atau dirampas penagih hutang untuk mendatangi Mapolsek Semarang Barat. Jika kelengkapan dokumen ada, motor itu bisa diambil secara gratis.
Eka Setiawan
(ftr)