Apdesi Subang Minta Gaji Kades Rp1,9 Juta per Bulan

Senin, 16 Februari 2015 - 06:04 WIB
Apdesi Subang Minta Gaji Kades Rp1,9 Juta per Bulan
Apdesi Subang Minta Gaji Kades Rp1,9 Juta per Bulan
A A A
SUBANG - Menyusul pemberlakuan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang meminta pemerintah memastikan agar gaji kepala desa (kades) minimal Rp 1,9 juta per bulan. Angka itu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2015.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Subang Lili Murnali mengatakan, meski besaran gaji kades tidak disebutkan secara rinci dalam UU Desa, pihaknya meminta pemerintah membuat kesepakatan dengan aparat desa mengenai penetapan nominal gaji tersebut.

"Keinginan kami, minimal gaji kades sesuai UMK (upah minimum kabupaten, red), yakni sebesar Rp1,9 juta per bulan. Persoalan ini penting karena menyangkut kesejahteraan aparatur desa supaya kinerja mereka bersemangat," ujar Lili kepada KORAN SINDO, Minggu (15/2/2015).

Dalam UU tersebut diatur penentuan gaji kades harus disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan sebagainya. Tujuannya, untuk mengukur kelayakan gaji masing-masing kades.

Meski demikian, pihaknya meminta ada standar minimal nominal gaji yang disepakati bersama.

"Sesuai UU, gaji kades bisa berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Tapi standar minimal tetap harus ada. Standarnya ya UMK itu. Kami minta pemerintah mengacu ke sana," tutur Kades Tegalurung, Kecamatan Legonkulon ini.

Lili menegaskan, begitu kesepakatan mengenai nominal gaji kades dibuat antara pemerintah dengan aparatur desa, hal itu harus segera ditindaklanjuti dan diperkuat melalui peraturan bupati (perbup).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8097 seconds (0.1#10.140)
pixels