Penambang Pasir Harus Kantongi Izin

Sabtu, 14 Februari 2015 - 11:35 WIB
Penambang Pasir Harus Kantongi Izin
Penambang Pasir Harus Kantongi Izin
A A A
KULONPROGO - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh Kelompok usaha bersama (KUBE) Muara Progo di Banaran, Galur harus mengantongi izin.

Pengelola harus mendapatkan izin dari Pemerintah DIY. Apalagi ada sebagian warga yang menolak, adanya penambangan di wilayah ini. “Surat dari KLH Kulonprogo itu bukan izin penambangan. Izin penambangan dilakukan oleh DIY,” kata Camat Galur Latnyana pada musyawarah warga menyikapi polemik penambangan di Balai Desa Banaran, Galur, kemarin.

Musyawarah ini dilakukan oleh pemerintah desa untuk mempertemukan warga dari penambang pasir dan dari warga yang menolak. Musyawarah dipimpin camat dan dihadiri oleh kapolsek Danramil dan sejumlah tokoh masyarakat Banaran. Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi Suryanto meminta warga untuk menjaga dan menyepakati hasil kesepakatan yang dibuat.

Warga yang menolak harus bisa menjaga diri dan tidak boleh anarkis. Begitu pula dengan KUBE Muara Progo juga jangan memaksakan kehendak, menunggu izin resmi dari pemerintah. “Kalau izin keluar semuanya harus bisa menerima, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Ketua Paguyuban Kismo Muncul Hasan Syaifullah mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak rencana penambangan pasir yang akan dilakukan KUBE Muara Progo. Mereka hanya berkepentingan dalam melakukan konservasi alam di kawasan timur Bulak Pompa yang akan menjadi lokasi penambangan.

Kismo Muncul, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan FakultasKehutananUGM. Diantara kegiatan yang sudah terlaksana adalah penanaman mangrove di sekitar lokasi lahan yang akan ditambang. “Kami hanya berkepentingan konservasi alam, silakan warga berembuk,” katanya.

Sementara Ketua KUBE Muara Progo Sumanto mengatakan, penambangan yang dilakukan merupakan keinginan warga. Mereka ingin menambang karena alasan ekonomi, agar kehidupannya bisa sejahtera. Penambangan akan dilakukan secara manual bukan menggunakan backhoe.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6015 seconds (0.1#10.140)