Pembuat Bakso Daging Celeng Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2015 - 10:25 WIB
Pembuat Bakso Daging...
Pembuat Bakso Daging Celeng Ditetapkan Tersangka
A A A
BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan Tati,45, penjual bakso berbahan baku daging celeng (babi hutan), kemarin.

Penetapan pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Buah Batu menggerebek rumah produksi pembuat bakso di kawasan Desa Margaasih RT 07/10, Kelurahan Cijawura Kecamatan Buah Batu, Kamis(12/2) malam. Dalam penggerebegan tersebut polisi berhasil menyita 140 kg daging babi, 40 kg daging sapi, dan 40 kg bakso berbahan baku daging celeng.

Selain barang bukti, polisi juga menggiring Tati dan suaminya berinisial B ke Mapolsek Buah Batu untuk dimintai keterangan. “Sementara yang menjadi tersangka T dan B masih dimintai keterangan,” kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Dia menyebutkan, penyidik ma sih mendalami keterangan dari suami Tati untuk mendapatkan bukti lainnya. Selain B, anggota juga diperintahkan mendalami anak dari Tati. “Kami akan telusuri peran suami dan putrinya,” ung kapnya. Yoyol mengatakan, daging celeng tersebut didapat tersangka dari Bekasi atau Jakarta. “Nanti kita telusuri darimana pastinya dan akan kami kembangkan lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Yoyol mengatakan, modus yang dilakukan tersangka untuk menjual daging celeng ke pasaran adalah dengan cara melumuri darah sapi terlebih dahulu agar bau daging celeng tersamarkan oleh bau daging sapi.

Sementara itu, Tati menuturkan, dalam sehari dirinya bisa menjual 80 kg daging celeng. Wanita asal Kota Bandung ini mengaku, daging yang dipasok kepadanya itu berasal dari Kota Bekasi. Setiap kg daging babi yang dijualnya, Tati bisa meraup untung diatas Rp10.000. “Sehari bisa 80 kg, modal Rp37.000, dijual Rp50.000/kg,” ungkap Tati.

Ketika disinggung bagaimana dengan bakso berbahan baku daging celeng, Tati mengaku, produksi bakso tak dibuatnya setiap hari. Bakso hanya di produksi jika ada sisa dari daging yang dijualnya. Atas perbuatan tersangka, Tati dikenakan undang-undang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7518 seconds (0.1#10.140)