Pembuat Bakso Daging Celeng Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2015 - 10:25 WIB
Pembuat Bakso Daging...
Pembuat Bakso Daging Celeng Ditetapkan Tersangka
A A A
BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan Tati,45, penjual bakso berbahan baku daging celeng (babi hutan), kemarin.

Penetapan pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Buah Batu menggerebek rumah produksi pembuat bakso di kawasan Desa Margaasih RT 07/10, Kelurahan Cijawura Kecamatan Buah Batu, Kamis(12/2) malam. Dalam penggerebegan tersebut polisi berhasil menyita 140 kg daging babi, 40 kg daging sapi, dan 40 kg bakso berbahan baku daging celeng.

Selain barang bukti, polisi juga menggiring Tati dan suaminya berinisial B ke Mapolsek Buah Batu untuk dimintai keterangan. “Sementara yang menjadi tersangka T dan B masih dimintai keterangan,” kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Dia menyebutkan, penyidik ma sih mendalami keterangan dari suami Tati untuk mendapatkan bukti lainnya. Selain B, anggota juga diperintahkan mendalami anak dari Tati. “Kami akan telusuri peran suami dan putrinya,” ung kapnya. Yoyol mengatakan, daging celeng tersebut didapat tersangka dari Bekasi atau Jakarta. “Nanti kita telusuri darimana pastinya dan akan kami kembangkan lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Yoyol mengatakan, modus yang dilakukan tersangka untuk menjual daging celeng ke pasaran adalah dengan cara melumuri darah sapi terlebih dahulu agar bau daging celeng tersamarkan oleh bau daging sapi.

Sementara itu, Tati menuturkan, dalam sehari dirinya bisa menjual 80 kg daging celeng. Wanita asal Kota Bandung ini mengaku, daging yang dipasok kepadanya itu berasal dari Kota Bekasi. Setiap kg daging babi yang dijualnya, Tati bisa meraup untung diatas Rp10.000. “Sehari bisa 80 kg, modal Rp37.000, dijual Rp50.000/kg,” ungkap Tati.

Ketika disinggung bagaimana dengan bakso berbahan baku daging celeng, Tati mengaku, produksi bakso tak dibuatnya setiap hari. Bakso hanya di produksi jika ada sisa dari daging yang dijualnya. Atas perbuatan tersangka, Tati dikenakan undang-undang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Agie permadi
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
1 menit yang lalu
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
2 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
2 jam yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
3 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved