Napi Lapas Nusakambangan Diciduk ke Semarang
A
A
A
SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menjemput satu narapidana (napi) penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan untuk dibawa ke Semarang.
Napi itu bernama Sutrisno alias Pak Tris, yang diduga kuat berperan merekrut kurir sabu–sabu untuk diedarkan dari Jakarta ke Solo. Kasus ini diungkap BNN Provinsi Jateng pada awal Februari lalu.
“Saya sudah perintahkan penyidik untuk menjemput napi Sutrisno dari Nusakambangan,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono, saat dihubungi wartawan, via telepon seluler, Jumat (13/2/2015).
Rencananya, napi itu akan dijemput untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dalam rangka pengembangan penyidikan kasus. Pada pengungkapan kasus itu, ada satu napi lagi yang ikut terjerat. Bernama Sartoni yang juga berada di Lapas Narkotika Nusakambangan. Sartoni adalah bandar sabu–sabu.
“Nanti pemeriksaan di Kedungpane (lapas), karena jika di luar lebih riskan,” lanjut dia.
Diketahui, napi Sartoni sudah dipindahkan ke Lapas Kedungpane sebelumnya. Itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Tedja Sukmana.
“Sampai sekarang hanya ada satu orang (napi dipindahkan) atas nama Sartoni. Dipindah pada Senin 9 Februari 2015 dari Laspas Narkotika Nusakambangan ke Lapas Kedungpane,” ungkap Tedja, saat dihubungi terpisah.
Diketahui, dua napi itu diduga kuat masih terlibat peredaran gelap narkoba, menyusul penangkapan petugas BNN Provinsi Jawa Tengah atas tersangka Agung Sedayu Widiarso, warga Solo.
Agung ditangkap pada Rabu 4 Februari 2015 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, Tim Berantas BNNP Jateng menghentikan Bus PO Raya di SPBU Sukun, Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Setelah mencegat bus, petugas naik dan memeriksa Agung yang duduk di kursi paling belakang. Ternyata betul, saat digeledah tasnya, ditemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi sabu–sabu seberat sekira 297 gram.
Petugas kemudian bergerak cepat mengembangkannya. Hingga dari percakapan telepon seluler (ponsel) diketahui, pengendalinya berasal dari Nusakambangan.
Hasilnya, dua napi akhirnya jadi tersangka karena diduga terlibat jaringan ini. Masing–masing Sartoni alias Toni, berperan sebagai bandar jaringan Nigeria dan Sutrisno alias Pak Tris, yang berperan merekrut tersangka Agung untuk mengirim kurir sabu–sabu ke Solo Raya.
Napi itu bernama Sutrisno alias Pak Tris, yang diduga kuat berperan merekrut kurir sabu–sabu untuk diedarkan dari Jakarta ke Solo. Kasus ini diungkap BNN Provinsi Jateng pada awal Februari lalu.
“Saya sudah perintahkan penyidik untuk menjemput napi Sutrisno dari Nusakambangan,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono, saat dihubungi wartawan, via telepon seluler, Jumat (13/2/2015).
Rencananya, napi itu akan dijemput untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dalam rangka pengembangan penyidikan kasus. Pada pengungkapan kasus itu, ada satu napi lagi yang ikut terjerat. Bernama Sartoni yang juga berada di Lapas Narkotika Nusakambangan. Sartoni adalah bandar sabu–sabu.
“Nanti pemeriksaan di Kedungpane (lapas), karena jika di luar lebih riskan,” lanjut dia.
Diketahui, napi Sartoni sudah dipindahkan ke Lapas Kedungpane sebelumnya. Itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Tedja Sukmana.
“Sampai sekarang hanya ada satu orang (napi dipindahkan) atas nama Sartoni. Dipindah pada Senin 9 Februari 2015 dari Laspas Narkotika Nusakambangan ke Lapas Kedungpane,” ungkap Tedja, saat dihubungi terpisah.
Diketahui, dua napi itu diduga kuat masih terlibat peredaran gelap narkoba, menyusul penangkapan petugas BNN Provinsi Jawa Tengah atas tersangka Agung Sedayu Widiarso, warga Solo.
Agung ditangkap pada Rabu 4 Februari 2015 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, Tim Berantas BNNP Jateng menghentikan Bus PO Raya di SPBU Sukun, Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Setelah mencegat bus, petugas naik dan memeriksa Agung yang duduk di kursi paling belakang. Ternyata betul, saat digeledah tasnya, ditemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi sabu–sabu seberat sekira 297 gram.
Petugas kemudian bergerak cepat mengembangkannya. Hingga dari percakapan telepon seluler (ponsel) diketahui, pengendalinya berasal dari Nusakambangan.
Hasilnya, dua napi akhirnya jadi tersangka karena diduga terlibat jaringan ini. Masing–masing Sartoni alias Toni, berperan sebagai bandar jaringan Nigeria dan Sutrisno alias Pak Tris, yang berperan merekrut tersangka Agung untuk mengirim kurir sabu–sabu ke Solo Raya.
(san)