MUI Bentuk Tim Khusus Terkait Penyerangan Masjid Azzikra
Jum'at, 13 Februari 2015 - 15:24 WIB
MUI Bentuk Tim Khusus Terkait Penyerangan Masjid Azzikra
A
A
A
BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor membentuk tim khusus untuk mengetahui penyebab penyerangan yang dilakukan sekelompok orang ke Kompleks Masjid Azzikra.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Ajie mengatakan, telah membentuk tim yang terdiri dari MUI kecamatan dan desa guna mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi. "Kita bentuk tim untuk mengetahui penyebab dan kronologis masalah ini. Sekali lagi saya meminta untuk berhati-hati dalam memutuskan," kata Mukri kepada wartawan, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, Mukri mengajak kepada warga untuk tidak terprovokasi terkait penyerangan tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian."Kita berharap warga tidak terpancing dan terprovokasi. Jangan langsung menuding ini dilakukan oleh kelompok tertentu," tuturnya.
Saat ini, Polres Bogor telah menetapkan 34 tersangka terkait kasus penyerangan tersebut. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Ajie mengatakan, telah membentuk tim yang terdiri dari MUI kecamatan dan desa guna mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi. "Kita bentuk tim untuk mengetahui penyebab dan kronologis masalah ini. Sekali lagi saya meminta untuk berhati-hati dalam memutuskan," kata Mukri kepada wartawan, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, Mukri mengajak kepada warga untuk tidak terprovokasi terkait penyerangan tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian."Kita berharap warga tidak terpancing dan terprovokasi. Jangan langsung menuding ini dilakukan oleh kelompok tertentu," tuturnya.
Saat ini, Polres Bogor telah menetapkan 34 tersangka terkait kasus penyerangan tersebut. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
(whb)