Mantan Kadisdik Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Februari 2015 - 13:26 WIB
Mantan Kadisdik Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Labuhanbatu, Ruben Jamaren Ginting, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haikal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/2).

Ruben didakwa melakukan korupsi pajak penghasilan pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Labuhanbatu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Ruben Jamaren Ginting,” kata JPU Haikal di hadapan majelis hakim yang diketuai Robert Hendri.

Selain penjara, JPU dari Kejari Rantauprapat ini juga menuntut terdakwa Ruben agar membayar denda sebesar Rp350 juta subsider satu tahun kurungan. Terdakwa Ruben juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang menutupi kerugian negara.

Namun, bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi keuangan negara, diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Ruben Jamaren Ginting terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

JPU menjelaskan, uang pajak yang dipungut dari gaji pegawai di lingkungan Disdik Labuhanbatu Rp2,4 miliar tidak disetorkan ke kas negara. Dalam kasus ini, Ruben melakukannya bersama Halomoan alias Lomo selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Pemkab Labuhanbatu (berkas terpisah).

Dalam perkara ini, Halomoan telah divonis majelis hakim selama lima tahun penjara. Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU Haikal menyatakan terdakwa Jamaren telah menyalahgunakan wewenangnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya secara berkelanjutan.

Terdakwa bersama Bendahara Dinas Pendidikan Pemkab Labuhan Batu, ketika itu dijabat Halomoan Harahap, diketahui tidak menyetorkan pajak Rp2,4 miliar ke kas negara. Dana yang tidak disetorkan terdakwa tersebut merupakan potongan PPh Pasal 21 PNS di Disdik Pemkab Labuhan Batu periode Januari-Desember 2008.

Panggabean hasibuan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2792 seconds (0.1#10.140)