Lurah Siring Agung Akhirnya Turun Tangan
A
A
A
PALEMBANG - Setelah tak kunjung selesai di tingkat RT/RW terkait beralihnya fungsi poskamling menjadi tempat pangkas rambut, Lurah Siring Agung Noma Karyati akhirnya turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Bahkan, pihak kelurahan mem be rikan batas waktu (deadline) seminggu kepada pengurus RW 4 Kelurahan Siring Agung untuk mengaktifkan kembali poskamling yang sudah beralih fungsi tersebut.
Lurah Siring Agung Noma Karyati mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pada Rabu (11/2) sebagai jawaban atas pengaduan warga terhadap penyalahgunaan bangunan poskamling yang dimanfaatkan sebagai tempat pangkas rambut.
Dalam rapat yang berlangsung cukup lama itu, dihadiri empat perwakilan Ketua RT dan satu RW. “Meski diawali dengan sedikit perdebatan, masyarakat akhirnya setuju untuk mengaktifkan kembali bangunan poskamling dengan membentuk rapat bersama,” katanya, kemarin.
Ia memastikan, poskamling di sertai kegiatan siskamling harus dibentuk minimal satu minggu dari saat ini. Mantan Lurah Karang Ayar ini menambahkan, rapat memberikan rekomendasi pada Ketua RW untuk mengadakan rapat bersama empat RT dalam membahas mekanisme siskamling yang akan diterapkan.
Apakah nantinya empat RT ini akan secara bergantian membentuk kelompok masyara kat untuk melaksanakan siskamling atau berembuk membayar petugas khusus. “Itu dibahas juga dalam rapat, tentang teknis siskamling yang akan diterapkan nantinya,” ujarnya.
Ketua RW 4 Rasyid Muktar membenarkan, ia juga menghadiri rapat bersama dengan pihak kelurahan dalam menyikapi penyalahgunaan bangunan poskamling yang terdapat di RT 2.
Maka, ia memastikan akan meng gelar rapat bersama warga dan pihak RT lainnya guna memaksimalkan bangunan poskamling itu sebagaimana fungsinya. “Karena ibu lurah juga sudah tegaskan, masyarakat juga diharapkan menerima kebijakan tersebut,” katanya.
Tasmalinda
Bahkan, pihak kelurahan mem be rikan batas waktu (deadline) seminggu kepada pengurus RW 4 Kelurahan Siring Agung untuk mengaktifkan kembali poskamling yang sudah beralih fungsi tersebut.
Lurah Siring Agung Noma Karyati mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pada Rabu (11/2) sebagai jawaban atas pengaduan warga terhadap penyalahgunaan bangunan poskamling yang dimanfaatkan sebagai tempat pangkas rambut.
Dalam rapat yang berlangsung cukup lama itu, dihadiri empat perwakilan Ketua RT dan satu RW. “Meski diawali dengan sedikit perdebatan, masyarakat akhirnya setuju untuk mengaktifkan kembali bangunan poskamling dengan membentuk rapat bersama,” katanya, kemarin.
Ia memastikan, poskamling di sertai kegiatan siskamling harus dibentuk minimal satu minggu dari saat ini. Mantan Lurah Karang Ayar ini menambahkan, rapat memberikan rekomendasi pada Ketua RW untuk mengadakan rapat bersama empat RT dalam membahas mekanisme siskamling yang akan diterapkan.
Apakah nantinya empat RT ini akan secara bergantian membentuk kelompok masyara kat untuk melaksanakan siskamling atau berembuk membayar petugas khusus. “Itu dibahas juga dalam rapat, tentang teknis siskamling yang akan diterapkan nantinya,” ujarnya.
Ketua RW 4 Rasyid Muktar membenarkan, ia juga menghadiri rapat bersama dengan pihak kelurahan dalam menyikapi penyalahgunaan bangunan poskamling yang terdapat di RT 2.
Maka, ia memastikan akan meng gelar rapat bersama warga dan pihak RT lainnya guna memaksimalkan bangunan poskamling itu sebagaimana fungsinya. “Karena ibu lurah juga sudah tegaskan, masyarakat juga diharapkan menerima kebijakan tersebut,” katanya.
Tasmalinda
()