Dishub Razia Angkutan Barang
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kembali menertibkan angkutan barang di Gunungkidul.
Dengan dibantu Satpol PP dan kepolisian, mereka merazia angkutan umum dan barang di rest area Bunder Patuk Gunungkidul. Kepala Seksi Opsdal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Bayu Aji, mengatakan, razia gabungan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama yang menggunakan angkutan umum dan angkutan barang.
Menurutnya, ketertiban surat-surat serta kelayakan jalan menjadi agenda utama dalam razia yang digelar ini.” kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi adalah kendaraan layak jalan dan juga membawa beban barang sesuai ketentuan tonase,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Sebanyak 17 kendaraan terpaksa ditilang petugas karena melanggar aturan.
Kendaraan yang melanggar terdiri dari sembilan angkutan yang masa uji kendaraan atau KIR mati, satu kendaraan yang izin trayeknya mati, enam kendaraan melebihi tonase, dan satu kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dijelaskannya, seluruh pengendara kendaraan yang menyalahi aturan langsung ditindak.
Mereka wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari. Kanit Dikyasa Satlantas PolresGunungkidul, Ipda Jarwanto, yang juga ikut dalam razia gabungan tersebut mengungkapkan, melalui razia angkutan umum dan angkutan barang ini diharapkan bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seluruh kendaraan yang digunakan mengangkut barang dan orang harus dalam kondisi prima, dibuktikan dengan kelulusan uji kelayakan kendaraan yang dilakukan di Dishubkominfo. “Kami utamakan program keselamatan bagi angkutan umum dan angkutan barang,” katanya.
Suharjono
Dengan dibantu Satpol PP dan kepolisian, mereka merazia angkutan umum dan barang di rest area Bunder Patuk Gunungkidul. Kepala Seksi Opsdal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Bayu Aji, mengatakan, razia gabungan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama yang menggunakan angkutan umum dan angkutan barang.
Menurutnya, ketertiban surat-surat serta kelayakan jalan menjadi agenda utama dalam razia yang digelar ini.” kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi adalah kendaraan layak jalan dan juga membawa beban barang sesuai ketentuan tonase,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Sebanyak 17 kendaraan terpaksa ditilang petugas karena melanggar aturan.
Kendaraan yang melanggar terdiri dari sembilan angkutan yang masa uji kendaraan atau KIR mati, satu kendaraan yang izin trayeknya mati, enam kendaraan melebihi tonase, dan satu kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dijelaskannya, seluruh pengendara kendaraan yang menyalahi aturan langsung ditindak.
Mereka wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari. Kanit Dikyasa Satlantas PolresGunungkidul, Ipda Jarwanto, yang juga ikut dalam razia gabungan tersebut mengungkapkan, melalui razia angkutan umum dan angkutan barang ini diharapkan bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seluruh kendaraan yang digunakan mengangkut barang dan orang harus dalam kondisi prima, dibuktikan dengan kelulusan uji kelayakan kendaraan yang dilakukan di Dishubkominfo. “Kami utamakan program keselamatan bagi angkutan umum dan angkutan barang,” katanya.
Suharjono
(ftr)