Polisi Amankan Pelaku Perusakan Kantor DKC

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:21 WIB
Polisi Amankan Pelaku...
Polisi Amankan Pelaku Perusakan Kantor DKC
A A A
CIREBON - Dua pelaku perusakan kantor Sekretariat Dewan Kesenian Cirebon (DKC) di Gedung Kesenian Cirebon (GKC) Nyi Mas Rarasantang, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, diamankan Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka tercatat sebagai warga Kota Cirebon yang mengklaim diri sebagai anggota komunitas pelestari budaya. Masing-masing Junaedi alias Jujun, 46, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemah wungkuk; dan Subianto alias Yanto, 53, warga Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti. Merekapun berdalih salah bongkar ka rena lalai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui mem bongkar kantor DKC selama dua hari pada 23-24 September 2014. Mereka membongkar menggunakan bambu dan palu besar. Kedua alat tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi. Kejadian itu sendiri bermula ketika awal 2013 Jujun mengajukan pembuatan gedung teater terbuka ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon.

Gedung teater terbuka tersebut rencananya dibangun di atas lahan DKC. “Apalagi saat itu DKC tak ada kegiatan sama sekali, sudah vakum selama tujuh tahun dan kantornya kerap dipakai seba gai tempat orang berbuat tak benar,” ungkap dia ditengah pemeriksaan di hadapan polisi, kemarin. Jujun mengaku, usulnya diterima dan dirinya bersama Yanto kemudian membongkar kantor DKC.

Dia menjelaskan, saat itu memang dirinya belum mengantongi surat izin pem bon gkaran. “Tapi saya terlalu percaya diri, langsung bongkar saja. Kami bodoh saja, tak lihat bangunan mana yang seharusnya dibongkar,” tambah dia. Namun, setelah dibongkar kedua tersangka yang selanjutnya berkoordinasi dengan dis porbudpar barulah mengetahui mereka telah salah bongkar. Seharusnya, tak ada pekerjaan membongkar bangunan DKC. “Kami lalai dan kami minta maaf,” kata Jujun lagi.

Kasat Reskrim Polres Cire bon Kota AKP Hidayatullah menyebutkan, pekerjaan yang ada di sana belakangan diketahui berupa tiga macam saja, yakni renovasi GKC Nyi Mas Rarasantang, pembangunan teater panggung terbuka, dan pagar tembok keliling di area Gedung GKC Nyi Mas Rarasantang.

Menurut dia, pekerjaan di areal itu dibiayai melalui Pemprov Jawa Barat senilai sekitar Rp509 juta. “Kami terima laporan adanya tindakan perusakan kantor DKC dari masyarakat, kami cek ternyata bangunan sudah hancur rata dengan tanah,” jelas dia. Dia mengatakan, disporbudpar telah memberi keterangan tak ada pekerjaan pembongkaran kantor DKC di areal itu.

Namun begitu, pihaknya tak mengetahui pelaku yang menyuruh kedua tersangka melakukan itu. Hanya saja, diperoleh keterangan dari para tersangka, mereka melakukannya atas inisia tif sendiri. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Erika lia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7609 seconds (0.1#10.140)