Dosen Tekhnik Undip Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2015 - 05:03 WIB
Dosen Tekhnik Undip...
Dosen Tekhnik Undip Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
A A A
SEMARANG - Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Diponegoro (Undip) yang juga menjabat sebagai Komisaris CV Tamadea, Ir Joko Siswanto MSP dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Kridanggo Salatiga.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Hery Sudaryanto, JPU Kejati Jateng saat membacakan tuntutannya, Selasa (11/2) malam.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dapat dibayarkan setelah keputusan inkracht, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

"Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan kami, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, menyesal, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara," pungkas Hery.

Menanggapi tuntutan tersebut, Joko yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan menyatakan pledoi secara bersama-sama," kata Joko.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan mendatang, yakni Selasa (17/2/2015). Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.

Perlu diketahui, Joko Siswanto terseret kasus ini saat menjadi konsultan pengawas pembangunan proyek stadion Kridanggo Salatiga. Dirinya dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam proyek yang dikerjakan PT Tegar Arta Kencana itu.

Selain tak mengawasi pekerjaan secara benar, dirinya juga diduga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp50 juta.

Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar.

Uang tersebut diketahui dinikmati terdakwa bersama dua terdakwa lain yang sudah divonis, yakni Joni Setiadi, mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPKom dan Direktur PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto. Joni divonis 20 bulan dan Agus divonis 24 bulan penjara.
(lis)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved