Dosen Tekhnik Undip Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2015 - 05:03 WIB
Dosen Tekhnik Undip Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Dosen Tekhnik Undip Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
A A A
SEMARANG - Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Diponegoro (Undip) yang juga menjabat sebagai Komisaris CV Tamadea, Ir Joko Siswanto MSP dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Kridanggo Salatiga.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Hery Sudaryanto, JPU Kejati Jateng saat membacakan tuntutannya, Selasa (11/2) malam.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dapat dibayarkan setelah keputusan inkracht, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

"Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan kami, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, menyesal, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara," pungkas Hery.

Menanggapi tuntutan tersebut, Joko yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan menyatakan pledoi secara bersama-sama," kata Joko.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan mendatang, yakni Selasa (17/2/2015). Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.

Perlu diketahui, Joko Siswanto terseret kasus ini saat menjadi konsultan pengawas pembangunan proyek stadion Kridanggo Salatiga. Dirinya dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam proyek yang dikerjakan PT Tegar Arta Kencana itu.

Selain tak mengawasi pekerjaan secara benar, dirinya juga diduga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp50 juta.

Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar.

Uang tersebut diketahui dinikmati terdakwa bersama dua terdakwa lain yang sudah divonis, yakni Joni Setiadi, mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPKom dan Direktur PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto. Joni divonis 20 bulan dan Agus divonis 24 bulan penjara.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5377 seconds (0.1#10.140)