Polisi Tangkap Pembunuh PSK Sunan Kuning yang Tengah Hamil

Rabu, 11 Februari 2015 - 16:04 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh PSK Sunan Kuning yang Tengah Hamil
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang berhasil menangkap pembunuh Nur Khomsanah alias Ririn (18) Pekerja Seks Komersial (PSK) Sunan Kuning (SK) Semarang yang tengah hamil.

Pelaku bernama Sukowati alias Icuk (24) warga asli Temanggung. Diketahui pelaku juga ternyata sudah mempunyai anak dan istri di tempat tinggalnya.

Dia ditangkap petugas saat bersembunyi di gorong – gorong dekat kompleks SK, tepatnya belakang pemakaman depan sekolah Al Azhar Semarang, Senin (10/2/2015) petang.

Di depan petugas dan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/2/2015) pelaku nekat menghabisi korban lantaran cemburu.

“Saya enggak berniat membunuh. Saya memukuli dia, karena cemburu,” ungkap tersangka.

Diketahui tersangka dan korban ternyata mempunyai hubungan gelap. Hingga korban hamil 3 bulan.

Rasa cemburunya terbakar saat korban mengatakan sudah tidak nyaman menjalin hubungan dengan tersangka.

Tersangka mengaku mengantar korban pada Selasa 3 Februari ke kompleks SK untuk cari kerja hingga ditampung di Wisma Mawar Gang 1. Tersangka juga tidak punya pekerjaan tetap alias serabutan.

“Sejak Sabtu 7 Februari saya sudah sering cekcok. Selasa 10 Februari kemarin, saya pukuli korban di lengan, kepala dan pinggul pakai tangan kosong. Dahi dan lutut saya pukul asbak sampai asbaknya pecah,” lanjut tersangka.

Tak puas dengan itu, tersangka ternyata makin kalap. Korban dijambak hingga rambutnya rontok bahkan diinjak – injak hingga rusuknya patah.

Saat itulah tersangka mulai iba melihat kekasihnya berlumuran darah. Sempat memandikan korban yang saat itu masih hidup, hendak dibawa ke RS Tugurejo menggunakan taksi.

Namun saat itu warga memergoki dan sempat menghajar tersangka sebelum berhasil kabur ke arah pemakaman Kompleks SK.

“Saya tidak tahu kalau meninggal. Saya sembunyi di selokan. Anak yang dia kandung, itu anak saya,” katanya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan berdasar hasil autopsi korban tewas karena tulang rusuk patah dan menusuk jantung serta menderita pendarahan di otak.

“Yang dilakukan tersangka ini tergolong sadis, kepala korban juga retak. Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan di Kopeng (Kabupaten Semarang),” kata Djihartono.

Tewasnya Ririn juga tentu menyebabkan janin yang dikandungnya ikut meninggal. Pemeriksaan medis menyebut janin itu mempunyai panjang 22 cm berat 4 ons.

Aneka barang bukti yang diamankan, adalah pakaian korban, asbak batu yang pecah, hingga rontokan rambut korban.

“Kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Djihartono.

Sementara itu, Ketua Resosialisasi Argorejo Suwandi Eko Putranto, menyebut korban belum terdaftar di pihaknya.

“Jadi itu anak liar. Ibu asuhnya tidak melapor ke saya, yang juga ketua RW. Anak yang hamil juga sesuai kesepakatan tidak boleh diterima kerja di sini,” katanya ditemui terpisah.

Atas insiden ini, kata Suwandi, pihaknya akan memberikan teguran kepada Umi Kulsum si ibu asuh korban.

“Sanksinya bisa ditutup wisma ini. Sekarang memang belum saya mintai keterangan, karena dia sedang sakit jantung. Kondisinya syok,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang PSK Sunan Kuning ditemukan tewas penuh luka pada Selasa (10/2/2015) sekira pukul 03.00 WIB. Korban diketahui sedang hamil 3 bulan.

Korban bernama Nur Khomsanah alias Ririn,18,warga Sidomukti RT8/RW5, Getasan, Kopeng, Kabupaten Semarang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden itu di tempatnya bekerja yakni Wisma Mawar Gang Argorejo I Nomor 27 RT1/RW4, Resosialisasi Argorejo, Kota Semarang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5784 seconds (0.1#10.140)