2 Pembuat Mi Formalin Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan mi berformalin di Kabupaten Magelang. Dari industri yang sudah tiga bulan terakhir berjalan, dua pelaku memproduksi 7 kuintal hingga 1 ton.
Dua tersangka yang dibekuk masing-masing MAR, 41,warga Dusun Kwancen RT03/RW01, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang; dan MS, warga Maduroso RT 003/RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan para tersangka ini membuat mi dicampur bahan berbahaya formalin di rumahnya sendiri.
“Mereka memproduksi dan mengedarkan dengan berbagai bahan yang dilarang. Mengandung formalin,” katanya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, kemarin. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, tersangka MAR mengedarkan mi formalin di wilayah Magelang. Sementara MS memasarkan di wilayah Magelang, Wonosobo, Boyolali, hingga Gunung Kidul Yogyakarta.
“Tersangka MAR memproduksi 7 sampai 8 kuintal per hari. Tersangka MS memproduksi 1 ton tiap harinya,” ujar Liliek. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengatakan para tersangka ini ditangkap berbekal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan intensif. “Pengakuannya sudah berjalan 3 bulan (memproduksi mi formalin), terus kami dalami,” ucapnya.
Tersangka MAR mendapat keuntungan bersih tiap bulan Rp5 juta, sedangkan tersangka MS mendapat keuntungan bersih tiap bulan Rp12 juta. Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan, di antaranya 500 kg mi basah siap jual, 25 kg serbuk putih mengandung formalin, 4 mesin hingga aneka peralatan memasak mi.
Eka setiawan
Dua tersangka yang dibekuk masing-masing MAR, 41,warga Dusun Kwancen RT03/RW01, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang; dan MS, warga Maduroso RT 003/RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan para tersangka ini membuat mi dicampur bahan berbahaya formalin di rumahnya sendiri.
“Mereka memproduksi dan mengedarkan dengan berbagai bahan yang dilarang. Mengandung formalin,” katanya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, kemarin. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, tersangka MAR mengedarkan mi formalin di wilayah Magelang. Sementara MS memasarkan di wilayah Magelang, Wonosobo, Boyolali, hingga Gunung Kidul Yogyakarta.
“Tersangka MAR memproduksi 7 sampai 8 kuintal per hari. Tersangka MS memproduksi 1 ton tiap harinya,” ujar Liliek. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengatakan para tersangka ini ditangkap berbekal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan intensif. “Pengakuannya sudah berjalan 3 bulan (memproduksi mi formalin), terus kami dalami,” ucapnya.
Tersangka MAR mendapat keuntungan bersih tiap bulan Rp5 juta, sedangkan tersangka MS mendapat keuntungan bersih tiap bulan Rp12 juta. Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan, di antaranya 500 kg mi basah siap jual, 25 kg serbuk putih mengandung formalin, 4 mesin hingga aneka peralatan memasak mi.
Eka setiawan
(bbg)