Jaksa Tetap Bisa Tahan Nurmakesi
Rabu, 11 Februari 2015 - 14:53 WIB
Jaksa Tetap Bisa Tahan Nurmakesi
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bisa langsung memasukan Siti Nurmakesi, terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) keagamaan 2010 Kendal ke penjara meski majelis hakim PN Tipikor Semarang tidak menyantumkan perintah penahanan.
Ada atau tidaknya perintah penahanan dari majelis hakim tidak mengubah kebenaran material bahwa Nurmakesi secara sah dan meyakinkan bersalah kasus tersebut. “Sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut bahwa jika tidak dicantumkan perintah penahanan meski tidak sesuai Pasal 197 KUHAP, putusan tetap berlaku dan tidak batal demi hukum,”ujar Kordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia (UI) Choky Ramadhan, kemarin.
Secara prosedural menurut Choky, jika terdakwa tidak ditahan maka dalam putusan seorang hakim dapat menyantumkan perintah penahanan. Namun, meskipun tidak dicantumkan, eksekusi putusan tersebut tidak dapat ditunda. Celah ini, menurut Choky memang sering dipermasalahkan dan menjadi alasan para terpidana untuk mengabaikan putusan hukum.
Namun, sejak ada putusan MK, ketidakpastian hukum itu sudah berakhir. Demikian juga dengan alasan banding, tidak bisa menjadi alasan untuk menunda eksekusi putusan. Sebelumnya, PN Tipikor Semarang menjatuhi hukuman penjara tiga tahun pada eks Bupati Kendal Nurmakesi. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juntoPasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan penahanannya dengan alasan selama kasus bergulir Nurmakesi juga tidak ditahan. Pengajar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Rahmat Bowo mengatakan pada dasarnya hakim diperbolehkan tidak memerintahkan penahanan, apalagi putusan ini belum inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Namun, keyakinan hakim untuk tidak menahan Nurmakesi patut dipertanyakan. Karena sudah ada preseden mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, terpidana korupsi buku ajar SD/ MI 20045 yang kabur sehingga putusan tidak bisa dieksekusi saat inkrah. Asisten Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Nurmakesi kontroversial.
Pihaknya akan mempelajari putusan untuk menelesik adanya potensi pelanggaran etika hakim. Di Kendal, Kajari Yeni Andriyani menyatakan banding atas putusan tersebut. Dia menilai hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam banding, pihaknya menuntut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk menvonispolitisi Partai Golkar tersebut menanggung semua uang kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut sekitar Rp1,2 miliar.
Bukan Kali Ini Saja
Ketua majelis hakim PN Tipikor yang memutus perkara Nurmakesi Gatot Susanto mengatakan putusantidakmenahanterpidanamenurutnya bukan kali ini saja diambilnya. Dia pernah mengambil putusan yang sama, berkali-kali. “Ini tidak hanya sekali, sudah berkali-kali selama saya bersidang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa yang sudah divonis bersalah.
Melakukan penahanan atau tidak itu hak majelis hakim dan dibenarkan dalam undangundang,” kata dia. Dalam kasus Nurmakesi, majelis tidak melakukan penahanan karena sejak awal kasus ini bergulir, terdakwa ini tidak ditahan. Kemudian, atas putusan itu terdakwa langsung banding sehingga putusan belum inkrah. “Kalau waktu putusan itu terdakwa menerima, maka secara otomatis dirinya akan ditahan,” ujarnya.
Selain itu juga dipertimbangakan fakta persidangan yang menyebut bahwa tidak ada uang dari bansos itu yang dinikmati terdakwa. Majelis hakim, menurut Gatot sangat yakin dengan putusannya. Hal itu lanjut dia dibuktikan bahwa selama persidangan terdakwa sangat kooperatif.
Andika prabowo/Wikha setiawan/Mnlatief
Ada atau tidaknya perintah penahanan dari majelis hakim tidak mengubah kebenaran material bahwa Nurmakesi secara sah dan meyakinkan bersalah kasus tersebut. “Sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut bahwa jika tidak dicantumkan perintah penahanan meski tidak sesuai Pasal 197 KUHAP, putusan tetap berlaku dan tidak batal demi hukum,”ujar Kordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia (UI) Choky Ramadhan, kemarin.
Secara prosedural menurut Choky, jika terdakwa tidak ditahan maka dalam putusan seorang hakim dapat menyantumkan perintah penahanan. Namun, meskipun tidak dicantumkan, eksekusi putusan tersebut tidak dapat ditunda. Celah ini, menurut Choky memang sering dipermasalahkan dan menjadi alasan para terpidana untuk mengabaikan putusan hukum.
Namun, sejak ada putusan MK, ketidakpastian hukum itu sudah berakhir. Demikian juga dengan alasan banding, tidak bisa menjadi alasan untuk menunda eksekusi putusan. Sebelumnya, PN Tipikor Semarang menjatuhi hukuman penjara tiga tahun pada eks Bupati Kendal Nurmakesi. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juntoPasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan penahanannya dengan alasan selama kasus bergulir Nurmakesi juga tidak ditahan. Pengajar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Rahmat Bowo mengatakan pada dasarnya hakim diperbolehkan tidak memerintahkan penahanan, apalagi putusan ini belum inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Namun, keyakinan hakim untuk tidak menahan Nurmakesi patut dipertanyakan. Karena sudah ada preseden mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, terpidana korupsi buku ajar SD/ MI 20045 yang kabur sehingga putusan tidak bisa dieksekusi saat inkrah. Asisten Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Nurmakesi kontroversial.
Pihaknya akan mempelajari putusan untuk menelesik adanya potensi pelanggaran etika hakim. Di Kendal, Kajari Yeni Andriyani menyatakan banding atas putusan tersebut. Dia menilai hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam banding, pihaknya menuntut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk menvonispolitisi Partai Golkar tersebut menanggung semua uang kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut sekitar Rp1,2 miliar.
Bukan Kali Ini Saja
Ketua majelis hakim PN Tipikor yang memutus perkara Nurmakesi Gatot Susanto mengatakan putusantidakmenahanterpidanamenurutnya bukan kali ini saja diambilnya. Dia pernah mengambil putusan yang sama, berkali-kali. “Ini tidak hanya sekali, sudah berkali-kali selama saya bersidang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa yang sudah divonis bersalah.
Melakukan penahanan atau tidak itu hak majelis hakim dan dibenarkan dalam undangundang,” kata dia. Dalam kasus Nurmakesi, majelis tidak melakukan penahanan karena sejak awal kasus ini bergulir, terdakwa ini tidak ditahan. Kemudian, atas putusan itu terdakwa langsung banding sehingga putusan belum inkrah. “Kalau waktu putusan itu terdakwa menerima, maka secara otomatis dirinya akan ditahan,” ujarnya.
Selain itu juga dipertimbangakan fakta persidangan yang menyebut bahwa tidak ada uang dari bansos itu yang dinikmati terdakwa. Majelis hakim, menurut Gatot sangat yakin dengan putusannya. Hal itu lanjut dia dibuktikan bahwa selama persidangan terdakwa sangat kooperatif.
Andika prabowo/Wikha setiawan/Mnlatief
(bbg)