Mbah Harso Dituntut 2 Bulan Penjara
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harso Taruno, petani asal Desa Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari dengan tuntutan dua bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta Mbah Harso dipenjara karena melakukan perusakan hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari tersebut, JPU Vivit Iswanto juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda pada Mbah Harso senilai Rp400.000. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Harso Taruno bin almarhum Jiwo Semito dengan pidana penjara dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Vivit saat membacakan tuntutan.
Dalam pembacaan tersebut, JPU menganggap Harso Taruno telah melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vivit mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Harso Taruno. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersebut telah merusak suaka margasatwa.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan sopan selama persidangan. Dengan tuntutan ini, Mbah Harso pun hanya terdiam dan terlihat menghela napas panjang. Usai sidang yang dipimpin majelis hakim Yamti Agustina bersama hakim anggota Agung Budi Setiawan juga Nataline Setyowati selesai, dia kemudian menyerahkan semua kepada penasihat hukumnya.
“Saya serahkan pada tim pengacara,” ucapnya singkat sambil tertunduk lesu dan menghampiri kedua anaknya yang setia menunggui persidangan tersebut. Usai persidangan, penasihat hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno menyayangkan tuntutan dua bulan terhadap kliennya. Dia beralasan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta juga saksi yang melihat Harso melakukan penebangan kayu milik BKSDA.
“Selama ini Harso mengolah lahan karena memang membeli kepada pihak BKSDA, kalau dia dituntut dua bulan, siapa saksi yang melihat Harso menebang kayu? Kantidak ada. Lalu motifnya juga apa? Kayunya ditinggal di pinggir tegalan yang digarap,” ucapnya. Pihaknya berjanji akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan secara detil dan jelas untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sangkaan dari JPU tidak berdasar. “Kami akan sampaikan pledoi, Mbah Harso semestinya bebas dari segala tuduhan,” tandasnya.
Suharjono
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari tersebut, JPU Vivit Iswanto juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda pada Mbah Harso senilai Rp400.000. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Harso Taruno bin almarhum Jiwo Semito dengan pidana penjara dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Vivit saat membacakan tuntutan.
Dalam pembacaan tersebut, JPU menganggap Harso Taruno telah melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vivit mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Harso Taruno. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersebut telah merusak suaka margasatwa.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan sopan selama persidangan. Dengan tuntutan ini, Mbah Harso pun hanya terdiam dan terlihat menghela napas panjang. Usai sidang yang dipimpin majelis hakim Yamti Agustina bersama hakim anggota Agung Budi Setiawan juga Nataline Setyowati selesai, dia kemudian menyerahkan semua kepada penasihat hukumnya.
“Saya serahkan pada tim pengacara,” ucapnya singkat sambil tertunduk lesu dan menghampiri kedua anaknya yang setia menunggui persidangan tersebut. Usai persidangan, penasihat hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno menyayangkan tuntutan dua bulan terhadap kliennya. Dia beralasan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta juga saksi yang melihat Harso melakukan penebangan kayu milik BKSDA.
“Selama ini Harso mengolah lahan karena memang membeli kepada pihak BKSDA, kalau dia dituntut dua bulan, siapa saksi yang melihat Harso menebang kayu? Kantidak ada. Lalu motifnya juga apa? Kayunya ditinggal di pinggir tegalan yang digarap,” ucapnya. Pihaknya berjanji akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan secara detil dan jelas untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sangkaan dari JPU tidak berdasar. “Kami akan sampaikan pledoi, Mbah Harso semestinya bebas dari segala tuduhan,” tandasnya.
Suharjono
(bbg)