Damkar Belum Terlindungi

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:28 WIB
Damkar Belum Terlindungi
Damkar Belum Terlindungi
A A A
BANDUNG - Petugas Dinas Penang gulangan dan Pencegahan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung hingga kini belum dilindungi asuransi kecelakaan kerja yang memadai. Akibatnya, tidak ada instansi atau lembaga yang me nang gung seluruh biaya kecelakaan kerja yang dialami petugas damkar.

Menurut Kepala DPPK Kota Bandung Ferdi Ligas wara, salah satu kasus kece lakaan ker ja yang pernah menimpa anggotanya juga menyisakan masalah. Hingga kini, belum seluruh biaya pengobatan terbayar. Kasus itu terjadi pada dua orang personelnya yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Tubuhnya terbakar, membuat anak buahnya mengalami cacat permanen.

Namun karena tidak di-cover asuransi, seluruh pembiayaan menggunakan dana bantuan dari berbagai pihak. Bahkan hingga saat ini biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp200 juta masih menyisakan utang. “Meninggalkan utang. Utang nya Rp30 juta lagi. Kami iuran, karyawan iuran (untuk bantu biaya pengobatan). Sampai sekarang mereka masih trauma, meskipun kejadiannya sudah berlangsung lama,” ucapnya.

Diakui dia, persoalan tersebut muncul lantaran petugas dam kar tidak di-cover asuransi. “Sejauh ini (asuransi kecelakan) belum. Tapi kalau untuk BPJS (Badan Penyeleng gara JaminanSosial) Ketenaga kerjaan memang sudah.” “Tapi belum bisa menjangkau kecelakaan bahkan nayawa,” ucap Kepala DPPK Kota Ban dung Ferdi Ligaswara saat ditemui diTaman Malabar, Jalan Malabar, kemarin.

Ferdi menyatakan, wacana asuransi kecelakaan untuk petugas pemadam kebakaran (Damkar) telah lama di aju kan. Namun hingga saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi. Selain itu, secara nasional belum ada payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penerapan asuransi ini. “Belum ada payung hukum yang bisa jadi dasar hukum. Karena kan kalau PNS diaturannya ti dak boleh dobel,” ujarnya.

Padahal, menurut dia tugas dari para personel damkar kerap bersinggungan dengan maut. Setiap saat nyawa dapat hilang saat melakukan tugas. Saat ini tercatat ada sekitar 180 personel damkar yang siap siaga menerima laporan terjadinya musibah kebakaran diKota Bandung. 120 di antaranya merupakan petugas lapangan yang tiap saat harus bertarung melawan api.

“Itu yang petugas la pang an 116 sudah PNS. Empat orang lainnya sukarelawan,” ucap Ferdi. Lebih lanjut Ferdi mengatakan, beban kerja petugas Damkar sangatlah berat. Dua puluh em pat jam para personel siaga. Selain itu tugas dari damkar, tidak hanya bertugas menjinakkan api. Tapi kini ikut terlibat juga dalam penanganan bencana. “Tapi tugas (penuh risiko) itu tidak dibarengi dengan asuransi,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluh akan kon disi tersebut. Namun dia meminta adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap para personel damkar ini. “Perlu ada terobosan terkait aturan ini. Secara nasional juga memang tidak ada payung hukumnya. Kami tidak menuntut lebih. Hanya ingin ada penangung an asuransi, seandainya personel kami me nga lami kecelakaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evie S Saleha menuturkan, secara nasional memang tidak aturan untuk memberi tambahan asuransi untuk personel damkar. Karena berdasarkan aturan tidak ada pembedan bagi semua PNS di dinas manapun terkait asuransi ini.

“Payung hukumnya sama. Kalau aturan main yang diberlakukan untuk PNS tidak ada pem bedaan,” ujarnya. Meski begitu, PNS dengan risiko kerja yang tinggi diberi tunjangan tambahan PNS jauh le bih besar dibanding PNS lainnya. Hal itu dilakukan dengan asu msi bisa dijadikan cara untuk mengakali terbatasnya asuran si.

“Untuk risiko kerja seperti damkar, Satpol, dan Dishub pembedanya di tambahan peng hasilan tadi. Dengan asumsi untuk iuran asuransi,” katanya. Selain itu, mulai tahun ini berdasarkan peraturan presiden semua PNS harus ikut BPJS Ke tenagakerjaan. “Di BPJS itu ada pertanggungan kecelakaan dan kematian. Tapi memang baru tahun ini. Kalau besaran yang bisa dicover belum tahu. Karena baru minggu depan akan ada sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjannya,” pungkasnya.

Mochamad solehudin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.140)