Warga Sari Rejo Melawan
A
A
A
MEDAN - Ribuan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, berunjuk rasa ke sejumlah instansi pemerintah, kemarin, untuk menuntut hak kepemilikan tanah tempat mereka bermukim saat ini segera diterbitkan.
Belakangan ini warga resah akibat adanya surat yang dikeluarkan Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Pnb S Chandra Siahaan, yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) seluas 265 haktare (ha) di kawasan itu yang menjadi tempat mereka bermukim selama ini. Jika mereka tidak memperoleh sertifikat tanah itu, warga sudah pasti digusur pihak Lanud Soewondo.
“Kami datang ke sini hanya meminta sertifikat tanah. Se-banyak 5.000 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di atas 265 ha tanah itu terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal,” ujar Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu, di Balai Kota Medan, kemarin.
Pahala mengatakan, selama ini warga sangat tertekan dengan adanya surat-surat yang dikeluarkan Kolonel Chandra Siahaan yang melarang wali kota Medan, camat Medan Polonia, dan lurah Sari Rejo, menerbitkan surat kepemilikan tanah (SKT) seluas 265 ha di Sari Rejo. “Padahal, sesuai putusan MA No 229/K/Pdt/1991 pada 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah 265 ha tersebut,” katanya.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN , massa ada sekitar 10.000 orang. Mereka datang menumpang bus dan angkutan kota. Massa terlihat memadati depan Balai Kota hingga ke Kantor DPRD Kota Medan dan depan Kantor DPRD Sumut. Arus lalu lintas pun terpaksa dialihkan dari Jalan Kapten Maulana Lubis.
Pengendara tidak bisa langsung ke Jalan Raden Saleh tapi dialihkan menuju Jalan Imam Bonjol. Ratusan aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat menghadang para pengunjuk rasa. Bahkan, ketika massa tiba, dengan sigap aparat kepolisian langsung menutup pintu utama dan pintu samping Kantor Balai Kota.
Balai Kota juga sempat dipagari dengan kawat berduri dan mobil water canon. Aksi unjuk rasa warga tersebut nyaris ricuh, karena petugas pengamanan menyatakan wali kota sedang berada di luar. Massa yang tidak terima terus mendesak agar bisa bertemu wali kota. “Kami mau bertemu langsung dengan wali kota,” teriak seorang penunjuk rasa.
Suasana yang mulai memanas itu akhirnya mencair ketika Pahala Napitupulu mengingatkan bahwa warga harus tetap satu komando dan tidak bertindak anarkistis. Selanjutnya, perwakilan massa diterima masuk dan berdialog dengan Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musadad.
Dalam pertemuan itu, warga meminta Pemko Medan mencabut surat terkait larangan menerbitkan SKT di Kelurahan Sari Rejo yang dikeluarkan pada 30 April 2012. Sebab, dengan surat tersebut, camat Polonia dan lurah Sari Rejo tidak mau mengeluarkan SKT. Hal inilah yang membuat warga tidak bisa memperoleh alas hak atas tanahnya. “Kami minta Pemko Medan untuk mencabut surat tersebut, kalau tidak mencabut kami akan terus bertahan di sini,” ujar Pahala.
Akhirnya Musadad menyepakati dan bersedia membuat surat pembatalan sesuai yang diminta warga. Musadad langsung mengumumkan surat pencabutan surat tersebut dengan No 593/1461 9 Februari yang ditujukan kepada camat Medan Polonia dan lurah Sari Rejo.
Surat tersebut ditandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa wali kota tidak pernah menyampaikan secara lisan kepada Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan SKT di Sari Rejo. Atas dasar itu, camat dan lurah diminta segera memproses administrasi SKT di Sari Rejo sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
“Setelah berdiskusi, kami menyampaikan pencabutan surat tentang tidak (boleh) menerbitkan surat keterangan tanah di Kelurahan Sari Rejo, sehubungan dengan Surat Wali Kota Medan No 593/6939 tertanggal 30 April 2012. Perihal tersebut di atas, dengan meminta kepada camat dan lurah memproses administrasi penerbitan SKT bagi warga Sari Rejo,” ujar Musadad di hadapan ribuan pengunjuk rasa yang sudah menunggu selama 45 menit.
Sementara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku sama sekali tidak pernah melarang camat Medan Polosia dan lurah Sari Rejo menerbitkan SKT warga di sana. “Siapa yang bilang, itu fitnah namanya. Secara lisan saya tidak pernah mengatakan apapun,” ucap Eldin ketika ditemui di sela-sela sedang meninjau Pusat Pasar Medan, kemarin.
Eldin berjanji segera mencari solusi permasalahan warga Sari Rejo. Solusi yang diambil tentu saja sesuai ketentuan dan UU yang berlaku. “Kami akan mencari solusinya dan kami menghormati prosedur hukum. Makanya kami masih menunggu. Kalau sudah jelas proses hukumnya, nanti akan kami bicarakan lebih lanjut. Tentunya kami juga menginginkan hal ini agar cepat selesai,” ungkapnya.
Mengenai surat dari Lanud Soewondo yang melarang Pemko Medan menerbitkan SKT tanah di Sari Reji, Eldin mengatakan belum pernah melihat surat tersebut. Terpisah, Camat Medan Polonia, Aidal, mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada surat dari pihak Lanud Soewondo yang melarang camat dan lurah mengeluarkan SKT.
Karena seluruh jajaran Pemko Medan menghargai Danlanud Soewondo, pihaknya untuk sementara tidak menerbitkan SKT tanah Sari Rejo. Tapi dengan adanya surat baru yang diterbitkan Pemko Medan kemarin, berarti secara otomatis surat sebelumnya batal dan pihaknya sudah bisa memproses SKT tanah Sari Rejo. Setelah dari Balai Kota, warga kemudian melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, ketika menerima perwakilan warga berjanji segera meminta gubernur Sumut menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut agar permasalahan warga yang sudah puluhan tahun itu dapat segera tuntas.
Ajib mengatakan, DPRD Sumut siap berjuang bersama warga untuk mendapatkan haknya. Namun, dia meminta warga bersabar sembari menunggu kepastian kapan pertemuan akan digelar. Secara pribadi Ajib juga akan berinisiatif menghubungi Danlanud Soewondo Kolonel Pnb S Chandra Siahaan untuk membicarakan tuntutan warga.
Dia yakin apa yang dilakukan Danlanud bukan kehendak pribadi. Setelah dari DPRD Sumut, massa yang menggunakan tanda pengenal warna oranye itu melangkah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sumut. Dari sini, massa kemudian melanjutkan aksinya di Kantor BPN Medan.
Sekitar 20 perwakilan dari pengunjuk rasa diterima Kepala BPN Sumut, Sudarsono; dan Kepala BPN Medan, Musriadi. Dalam pertemuan tersebut BPN berjanji akan memproses permohonan sertifikat tanah jika permasalahan di hulu atau pelepasan tanah oleh pihak TNI AU Medan sudah selesai dan sudah ada keterangan dari lurah.
“Permasalahan tanah di Sari Rejo sudah sampai kepada pemerintah pusat, dan menjadi salah satu program kami agar cepat selesai. Keluhan warga ini akan kami proses dan akan melakukan koordinasi dengan warga serta pemerintah terkait. Kami hanya dari hilir. Apabila dari hulu sudah selesai, kami akan segera mengurus permohonan sertifikat,” katanya.
Lia anggia nasution/ M rinahldi khair/ Irwan siregar
Belakangan ini warga resah akibat adanya surat yang dikeluarkan Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Pnb S Chandra Siahaan, yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) seluas 265 haktare (ha) di kawasan itu yang menjadi tempat mereka bermukim selama ini. Jika mereka tidak memperoleh sertifikat tanah itu, warga sudah pasti digusur pihak Lanud Soewondo.
“Kami datang ke sini hanya meminta sertifikat tanah. Se-banyak 5.000 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di atas 265 ha tanah itu terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal,” ujar Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu, di Balai Kota Medan, kemarin.
Pahala mengatakan, selama ini warga sangat tertekan dengan adanya surat-surat yang dikeluarkan Kolonel Chandra Siahaan yang melarang wali kota Medan, camat Medan Polonia, dan lurah Sari Rejo, menerbitkan surat kepemilikan tanah (SKT) seluas 265 ha di Sari Rejo. “Padahal, sesuai putusan MA No 229/K/Pdt/1991 pada 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah 265 ha tersebut,” katanya.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN , massa ada sekitar 10.000 orang. Mereka datang menumpang bus dan angkutan kota. Massa terlihat memadati depan Balai Kota hingga ke Kantor DPRD Kota Medan dan depan Kantor DPRD Sumut. Arus lalu lintas pun terpaksa dialihkan dari Jalan Kapten Maulana Lubis.
Pengendara tidak bisa langsung ke Jalan Raden Saleh tapi dialihkan menuju Jalan Imam Bonjol. Ratusan aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat menghadang para pengunjuk rasa. Bahkan, ketika massa tiba, dengan sigap aparat kepolisian langsung menutup pintu utama dan pintu samping Kantor Balai Kota.
Balai Kota juga sempat dipagari dengan kawat berduri dan mobil water canon. Aksi unjuk rasa warga tersebut nyaris ricuh, karena petugas pengamanan menyatakan wali kota sedang berada di luar. Massa yang tidak terima terus mendesak agar bisa bertemu wali kota. “Kami mau bertemu langsung dengan wali kota,” teriak seorang penunjuk rasa.
Suasana yang mulai memanas itu akhirnya mencair ketika Pahala Napitupulu mengingatkan bahwa warga harus tetap satu komando dan tidak bertindak anarkistis. Selanjutnya, perwakilan massa diterima masuk dan berdialog dengan Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musadad.
Dalam pertemuan itu, warga meminta Pemko Medan mencabut surat terkait larangan menerbitkan SKT di Kelurahan Sari Rejo yang dikeluarkan pada 30 April 2012. Sebab, dengan surat tersebut, camat Polonia dan lurah Sari Rejo tidak mau mengeluarkan SKT. Hal inilah yang membuat warga tidak bisa memperoleh alas hak atas tanahnya. “Kami minta Pemko Medan untuk mencabut surat tersebut, kalau tidak mencabut kami akan terus bertahan di sini,” ujar Pahala.
Akhirnya Musadad menyepakati dan bersedia membuat surat pembatalan sesuai yang diminta warga. Musadad langsung mengumumkan surat pencabutan surat tersebut dengan No 593/1461 9 Februari yang ditujukan kepada camat Medan Polonia dan lurah Sari Rejo.
Surat tersebut ditandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa wali kota tidak pernah menyampaikan secara lisan kepada Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan SKT di Sari Rejo. Atas dasar itu, camat dan lurah diminta segera memproses administrasi SKT di Sari Rejo sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
“Setelah berdiskusi, kami menyampaikan pencabutan surat tentang tidak (boleh) menerbitkan surat keterangan tanah di Kelurahan Sari Rejo, sehubungan dengan Surat Wali Kota Medan No 593/6939 tertanggal 30 April 2012. Perihal tersebut di atas, dengan meminta kepada camat dan lurah memproses administrasi penerbitan SKT bagi warga Sari Rejo,” ujar Musadad di hadapan ribuan pengunjuk rasa yang sudah menunggu selama 45 menit.
Sementara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku sama sekali tidak pernah melarang camat Medan Polosia dan lurah Sari Rejo menerbitkan SKT warga di sana. “Siapa yang bilang, itu fitnah namanya. Secara lisan saya tidak pernah mengatakan apapun,” ucap Eldin ketika ditemui di sela-sela sedang meninjau Pusat Pasar Medan, kemarin.
Eldin berjanji segera mencari solusi permasalahan warga Sari Rejo. Solusi yang diambil tentu saja sesuai ketentuan dan UU yang berlaku. “Kami akan mencari solusinya dan kami menghormati prosedur hukum. Makanya kami masih menunggu. Kalau sudah jelas proses hukumnya, nanti akan kami bicarakan lebih lanjut. Tentunya kami juga menginginkan hal ini agar cepat selesai,” ungkapnya.
Mengenai surat dari Lanud Soewondo yang melarang Pemko Medan menerbitkan SKT tanah di Sari Reji, Eldin mengatakan belum pernah melihat surat tersebut. Terpisah, Camat Medan Polonia, Aidal, mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada surat dari pihak Lanud Soewondo yang melarang camat dan lurah mengeluarkan SKT.
Karena seluruh jajaran Pemko Medan menghargai Danlanud Soewondo, pihaknya untuk sementara tidak menerbitkan SKT tanah Sari Rejo. Tapi dengan adanya surat baru yang diterbitkan Pemko Medan kemarin, berarti secara otomatis surat sebelumnya batal dan pihaknya sudah bisa memproses SKT tanah Sari Rejo. Setelah dari Balai Kota, warga kemudian melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, ketika menerima perwakilan warga berjanji segera meminta gubernur Sumut menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut agar permasalahan warga yang sudah puluhan tahun itu dapat segera tuntas.
Ajib mengatakan, DPRD Sumut siap berjuang bersama warga untuk mendapatkan haknya. Namun, dia meminta warga bersabar sembari menunggu kepastian kapan pertemuan akan digelar. Secara pribadi Ajib juga akan berinisiatif menghubungi Danlanud Soewondo Kolonel Pnb S Chandra Siahaan untuk membicarakan tuntutan warga.
Dia yakin apa yang dilakukan Danlanud bukan kehendak pribadi. Setelah dari DPRD Sumut, massa yang menggunakan tanda pengenal warna oranye itu melangkah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sumut. Dari sini, massa kemudian melanjutkan aksinya di Kantor BPN Medan.
Sekitar 20 perwakilan dari pengunjuk rasa diterima Kepala BPN Sumut, Sudarsono; dan Kepala BPN Medan, Musriadi. Dalam pertemuan tersebut BPN berjanji akan memproses permohonan sertifikat tanah jika permasalahan di hulu atau pelepasan tanah oleh pihak TNI AU Medan sudah selesai dan sudah ada keterangan dari lurah.
“Permasalahan tanah di Sari Rejo sudah sampai kepada pemerintah pusat, dan menjadi salah satu program kami agar cepat selesai. Keluhan warga ini akan kami proses dan akan melakukan koordinasi dengan warga serta pemerintah terkait. Kami hanya dari hilir. Apabila dari hulu sudah selesai, kami akan segera mengurus permohonan sertifikat,” katanya.
Lia anggia nasution/ M rinahldi khair/ Irwan siregar
(ftr)