Praktik Pemalsuan Miras Impor Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pemalsuan minuman keras (miras) impor berbagai merek. Tersangkanya seorang wanita, yang pernah bekerja sebagai asisten apoteker.
Tersangka berinisial TW (48), warga Jalan Merbabu Nomor 83 RT 004/RW006, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sudah hitungan tahun tersangka melakukan perbuatan melawan hukum ini.
Aneka miras palsu itu diedarkan di tempat-tempat hiburan di Magelang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto menyatakan, botol-botol bekas minuman impor itu didapatkan tersangka dari Magelang.
“Ada yang mengirimkan, dibeli seharga Rp10.000 per botol. Bentuknya macam-macam,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (9/2/2015).
Setelah mendapatkan aneka botol itu, lanjut dia, tersangka kemudian mengoplos alkohol dengan zat pewarna. Itu disesuaikan dengan warna-warna miras aneka jenis tersebut.
“Kemudian dijual lagi ke tempat-tempat hiburan itu. Variasi, mulai Rp80.000 hingga Rp100.000,” lanjut dia.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengatakan praktik melawan hukum ini sudah dilakukan tersangka 2 tahun terakhir.
“Tapi, masih kami dalami. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka ini mengemas kembali minuman keras itu dengan hair dryer,” tambahnya.
Djoko menegaskan pengembangan masih terus dilakukan dan tersangka ini ditahan.
Barang bukti yang diamankan penyidik; 85 botol minuman berakohol berbagai merek, 7 kardus minuman beralkohol kosong, 5 jeriken alkohol, 2 jeriken berisi campuran alkohol dan air mineral, 1 karung tutup botol, 1 plastik label minuman, 1 buah alumunium siku, 1 hair dryer, dan 1 buah corong plastik.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2miliar atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU No18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana pencara maksimal 2 tahun, dan denda Rp4miliar atau Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (eka setiawan)
Tersangka berinisial TW (48), warga Jalan Merbabu Nomor 83 RT 004/RW006, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sudah hitungan tahun tersangka melakukan perbuatan melawan hukum ini.
Aneka miras palsu itu diedarkan di tempat-tempat hiburan di Magelang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto menyatakan, botol-botol bekas minuman impor itu didapatkan tersangka dari Magelang.
“Ada yang mengirimkan, dibeli seharga Rp10.000 per botol. Bentuknya macam-macam,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (9/2/2015).
Setelah mendapatkan aneka botol itu, lanjut dia, tersangka kemudian mengoplos alkohol dengan zat pewarna. Itu disesuaikan dengan warna-warna miras aneka jenis tersebut.
“Kemudian dijual lagi ke tempat-tempat hiburan itu. Variasi, mulai Rp80.000 hingga Rp100.000,” lanjut dia.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengatakan praktik melawan hukum ini sudah dilakukan tersangka 2 tahun terakhir.
“Tapi, masih kami dalami. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka ini mengemas kembali minuman keras itu dengan hair dryer,” tambahnya.
Djoko menegaskan pengembangan masih terus dilakukan dan tersangka ini ditahan.
Barang bukti yang diamankan penyidik; 85 botol minuman berakohol berbagai merek, 7 kardus minuman beralkohol kosong, 5 jeriken alkohol, 2 jeriken berisi campuran alkohol dan air mineral, 1 karung tutup botol, 1 plastik label minuman, 1 buah alumunium siku, 1 hair dryer, dan 1 buah corong plastik.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2miliar atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU No18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana pencara maksimal 2 tahun, dan denda Rp4miliar atau Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (eka setiawan)
(lis)