Praktik Pemalsuan Miras Impor Dibongkar

Selasa, 10 Februari 2015 - 00:01 WIB
Praktik Pemalsuan Miras...
Praktik Pemalsuan Miras Impor Dibongkar
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pemalsuan minuman keras (miras) impor berbagai merek. Tersangkanya seorang wanita, yang pernah bekerja sebagai asisten apoteker.

Tersangka berinisial TW (48), warga Jalan Merbabu Nomor 83 RT 004/RW006, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sudah hitungan tahun tersangka melakukan perbuatan melawan hukum ini.

Aneka miras palsu itu diedarkan di tempat-tempat hiburan di Magelang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto menyatakan, botol-botol bekas minuman impor itu didapatkan tersangka dari Magelang.

“Ada yang mengirimkan, dibeli seharga Rp10.000 per botol. Bentuknya macam-macam,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (9/2/2015).

Setelah mendapatkan aneka botol itu, lanjut dia, tersangka kemudian mengoplos alkohol dengan zat pewarna. Itu disesuaikan dengan warna-warna miras aneka jenis tersebut.

“Kemudian dijual lagi ke tempat-tempat hiburan itu. Variasi, mulai Rp80.000 hingga Rp100.000,” lanjut dia.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengatakan praktik melawan hukum ini sudah dilakukan tersangka 2 tahun terakhir.

“Tapi, masih kami dalami. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka ini mengemas kembali minuman keras itu dengan hair dryer,” tambahnya.

Djoko menegaskan pengembangan masih terus dilakukan dan tersangka ini ditahan.

Barang bukti yang diamankan penyidik; 85 botol minuman berakohol berbagai merek, 7 kardus minuman beralkohol kosong, 5 jeriken alkohol, 2 jeriken berisi campuran alkohol dan air mineral, 1 karung tutup botol, 1 plastik label minuman, 1 buah alumunium siku, 1 hair dryer, dan 1 buah corong plastik.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2miliar atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU No18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana pencara maksimal 2 tahun, dan denda Rp4miliar atau Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (eka setiawan)
(lis)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
21 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved