Yance Minta Wapres JK Hadir sebagai Saksi
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, ber harap Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla bisa hadir sebagai saksi dalam persidangannya.
Tim kuasa hukum terdakwa Ian Iskandar mengatakan, kehadiran Yusuf Kalla sebagai saksi dalam persidangan kliennya itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, JK sudah secara blakblakan kepada media massa, baik cetak maupun elektronik terhadap pembelaannya kepada Yance dalam kasus pem bangunan PLTU Sumuradem di Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dia mengungkapkan, dirinya yakin jika kliennya tidak bersalah, Yance hanya dijadikan korban (politik). “Pak JK bilang, saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, ini orang jangan di tahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan, bebaskanlah. Jaksa Agung bilang dia “dianggap” merugikan Rp4 miliar dan harus di buktikan oleh pihak kejaksaan,” kata Ian menirukan ucapan Jusuf Kalla saat itu
Selain itu, Ian meng ungkapkan, JK pun menyebutkan akibat jasanya, Yance sudah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 600 megawatt dan jika tidak berapa kerugian negara yang harus ditanggung.
“Akibat kecepatannya membebaskan lahan, dia (Yance) sudah berhasil menyelamatkan subsidi triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik 600 megawatt. Kalau tidak selesai, itu berapa kerugian?” kata Wapres yang kembali ditirukan Ian. Untuk itu, dirinya menegaskan, kalau kliennya tidak bersalah.
Apalagi dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, di sebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah admi nistratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal yang sama diungkapkan mantan jaksa senior Harun Al Rasjid.
Menurutnya, adanya percepatan pembebasan lahan untuk PLTU, negara sudah di selamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Berhasilnya proyek PLTU Sumuradem tersebut dipuji oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Keberhasilan Yance da - lam percepatan hanya diberi wak tu 120 hari harus sudah selesai. Jika tidak PLN akan kena denda Rp27 miliar per hari, belum lagi sanksi dari kontraktor.
“JK di sana memuji keberhasilan Yance, berapa triliun uang negara diselamatkan. Bahkan setelah jadi pun, SBY memuji dan menyatakan tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Jawa dan Bali,” tegasnya. Makanya, Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan Y8 (panitia) yang harus jadi terdakwa. Saat itu Yance yang tengah menjabat Bupati tidak mengetahui apaapa. “Kalau begini, dakwaan jaksa sudah ngaco. Kalau berdasar proporsinya hakim tidak berwenang menyidangkan ini,” tegasnya.
Selain itu, jika Yance juga dipermasalahkan masih menggunakan Kepres No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan tidak meng gunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. “Kenapa tujuh megaproyek lainnya tidak dipermasalahkan, pembangunan jalan tol misalnya,” ujar dia. Untuk itu, pihaknya meminta agar tidak hanya Yance saja yang diseret ke ranah hukum tetapi yang lainnya pun harus dihadapkan ke meja hijau. “Bilang tuh sama jaksa agung. Jangan ini saja yang di usut.
Usut juga yang tujuh proyek, habis tuh pejabat tinggi di pusat,” tegasnya. Sementara itu, terdakwa Yance diagendakan kembali mengikuti sidang lanjutan hari ini. Rencananya, sidang tersebut akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai eksepsi yang disampaikan Yance pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Marudut Bakara SH MH bersama dua anggota lainnya yakni Barita Lumban SH MH dan Budi Basari SH itu akan mendapat pengawalan dari ratusan personel dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
Seperti sidang pekan lalu, agenda sidang lanjutan yang digelar hari ini diperkirakan akan kembali dihadiri ratusan massa simpatisan Yance dari Indramayu dan sekitar Kota Bandung. Mereka data untuk memberikan dukungan dan dorongan agar Yance kuat menghadapi sidang.
Yugi prasetyo
Tim kuasa hukum terdakwa Ian Iskandar mengatakan, kehadiran Yusuf Kalla sebagai saksi dalam persidangan kliennya itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, JK sudah secara blakblakan kepada media massa, baik cetak maupun elektronik terhadap pembelaannya kepada Yance dalam kasus pem bangunan PLTU Sumuradem di Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dia mengungkapkan, dirinya yakin jika kliennya tidak bersalah, Yance hanya dijadikan korban (politik). “Pak JK bilang, saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, ini orang jangan di tahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan, bebaskanlah. Jaksa Agung bilang dia “dianggap” merugikan Rp4 miliar dan harus di buktikan oleh pihak kejaksaan,” kata Ian menirukan ucapan Jusuf Kalla saat itu
Selain itu, Ian meng ungkapkan, JK pun menyebutkan akibat jasanya, Yance sudah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 600 megawatt dan jika tidak berapa kerugian negara yang harus ditanggung.
“Akibat kecepatannya membebaskan lahan, dia (Yance) sudah berhasil menyelamatkan subsidi triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik 600 megawatt. Kalau tidak selesai, itu berapa kerugian?” kata Wapres yang kembali ditirukan Ian. Untuk itu, dirinya menegaskan, kalau kliennya tidak bersalah.
Apalagi dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, di sebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah admi nistratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal yang sama diungkapkan mantan jaksa senior Harun Al Rasjid.
Menurutnya, adanya percepatan pembebasan lahan untuk PLTU, negara sudah di selamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Berhasilnya proyek PLTU Sumuradem tersebut dipuji oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Keberhasilan Yance da - lam percepatan hanya diberi wak tu 120 hari harus sudah selesai. Jika tidak PLN akan kena denda Rp27 miliar per hari, belum lagi sanksi dari kontraktor.
“JK di sana memuji keberhasilan Yance, berapa triliun uang negara diselamatkan. Bahkan setelah jadi pun, SBY memuji dan menyatakan tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Jawa dan Bali,” tegasnya. Makanya, Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan Y8 (panitia) yang harus jadi terdakwa. Saat itu Yance yang tengah menjabat Bupati tidak mengetahui apaapa. “Kalau begini, dakwaan jaksa sudah ngaco. Kalau berdasar proporsinya hakim tidak berwenang menyidangkan ini,” tegasnya.
Selain itu, jika Yance juga dipermasalahkan masih menggunakan Kepres No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan tidak meng gunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. “Kenapa tujuh megaproyek lainnya tidak dipermasalahkan, pembangunan jalan tol misalnya,” ujar dia. Untuk itu, pihaknya meminta agar tidak hanya Yance saja yang diseret ke ranah hukum tetapi yang lainnya pun harus dihadapkan ke meja hijau. “Bilang tuh sama jaksa agung. Jangan ini saja yang di usut.
Usut juga yang tujuh proyek, habis tuh pejabat tinggi di pusat,” tegasnya. Sementara itu, terdakwa Yance diagendakan kembali mengikuti sidang lanjutan hari ini. Rencananya, sidang tersebut akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai eksepsi yang disampaikan Yance pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Marudut Bakara SH MH bersama dua anggota lainnya yakni Barita Lumban SH MH dan Budi Basari SH itu akan mendapat pengawalan dari ratusan personel dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
Seperti sidang pekan lalu, agenda sidang lanjutan yang digelar hari ini diperkirakan akan kembali dihadiri ratusan massa simpatisan Yance dari Indramayu dan sekitar Kota Bandung. Mereka data untuk memberikan dukungan dan dorongan agar Yance kuat menghadapi sidang.
Yugi prasetyo
(ftr)