Tersangka Pembunuh Pria Tanpa Identitas di Pelabuhan Ditangkap
Minggu, 08 Februari 2015 - 16:57 WIB
Tersangka Pembunuh Pria Tanpa Identitas di Pelabuhan Ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Teka-teki pembunuhan pria tanpa identitas yang tewas penuh luka bacok di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, akhirnya terungkap. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan.
Tersangka bernama Sari Mustofa alias Cekre (23), seorang buruh galangan kapal setempat. Ia adalah warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ia ditangkap Jumat (6/2/2015) malam di rumahnya.
Tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena dendam. Ia mengaku pada Senin (19/1/2015) atau seminggu sebelum pembunuhan itu, dilempar batu oleh korban. Saat itu tersangka sedang istirahat kerja, di bawah flyover arteri atau di Jalan Usman Janatin.
"Saya tidak tahu penyebabnya apa, tiba- tiba dilempar batu oleh dia (korban)," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/2/2015).
Saat dilempar batu itu, tersangka tidak langsung mengejar. Sebab, ia harus kembali bekerja. Sejak saat itulah, tersangka berencana membalas dendamnya itu.
Senin (26/1/2015) malam, sekitar pukul 19.30, tersangka melihat korban di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasinya, semak-semak. Tak ingin sasarannya kabur, tersangka berlari ke rumahnya, mengambil sebilah golok dan mendatangi korban.
Perkelahian tak terhindarkan. Korban terluka parah dan berusaha kabur dengan cara merangkak. Namun tersangka rupanya tak memiliki rasa iba. Korban dikejar, lalu dihabisi.
Dengan kondisi korban yang sekarat, tersangka sempat menungguinya hingga tewas. Sekitar 10 menit kemudian, jasad korban diseret dan ditutupi semak-semak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif petugas. "Alat buktinya ada. Tersangka ini dendam dengan korban," kata Djihartono.
Alat bukti yang disita polisi adalah sebuah ponsel dan jaket. Golok yang digunakan menghabisi korban belum ditemukan. Tersangka mengaku membuangnya di laut sekitar lokasi.
Polisi dibantu petugas Basarnas Kantor SAR Semarang sempat berusaha melakukan penyisiran dan pencarian, namun belum ditemukan.
Petugas juga sempat membawa tersangka ke TKP, untuk melakukan semacam reka ulang adegan pembunuhan.
Sejauh ini, identitas korban juga belum diketahui. Tersangka kini ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka bernama Sari Mustofa alias Cekre (23), seorang buruh galangan kapal setempat. Ia adalah warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ia ditangkap Jumat (6/2/2015) malam di rumahnya.
Tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena dendam. Ia mengaku pada Senin (19/1/2015) atau seminggu sebelum pembunuhan itu, dilempar batu oleh korban. Saat itu tersangka sedang istirahat kerja, di bawah flyover arteri atau di Jalan Usman Janatin.
"Saya tidak tahu penyebabnya apa, tiba- tiba dilempar batu oleh dia (korban)," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/2/2015).
Saat dilempar batu itu, tersangka tidak langsung mengejar. Sebab, ia harus kembali bekerja. Sejak saat itulah, tersangka berencana membalas dendamnya itu.
Senin (26/1/2015) malam, sekitar pukul 19.30, tersangka melihat korban di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasinya, semak-semak. Tak ingin sasarannya kabur, tersangka berlari ke rumahnya, mengambil sebilah golok dan mendatangi korban.
Perkelahian tak terhindarkan. Korban terluka parah dan berusaha kabur dengan cara merangkak. Namun tersangka rupanya tak memiliki rasa iba. Korban dikejar, lalu dihabisi.
Dengan kondisi korban yang sekarat, tersangka sempat menungguinya hingga tewas. Sekitar 10 menit kemudian, jasad korban diseret dan ditutupi semak-semak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif petugas. "Alat buktinya ada. Tersangka ini dendam dengan korban," kata Djihartono.
Alat bukti yang disita polisi adalah sebuah ponsel dan jaket. Golok yang digunakan menghabisi korban belum ditemukan. Tersangka mengaku membuangnya di laut sekitar lokasi.
Polisi dibantu petugas Basarnas Kantor SAR Semarang sempat berusaha melakukan penyisiran dan pencarian, namun belum ditemukan.
Petugas juga sempat membawa tersangka ke TKP, untuk melakukan semacam reka ulang adegan pembunuhan.
Sejauh ini, identitas korban juga belum diketahui. Tersangka kini ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(zik)