Karyawan Keracunan Massal, Ini Penjelasan PT Dong Young Tress

Minggu, 08 Februari 2015 - 15:11 WIB
Karyawan Keracunan Massal,...
Karyawan Keracunan Massal, Ini Penjelasan PT Dong Young Tress
A A A
BANTUL - PT Dong Young Tress, perusahaan asal Korea yang belum lama ini mendapat sorotan karena kasus keracunan massal karyawannya, akhirnya bicara. Perusahaan rambut palsu itu mengaku sudah berupaya memperbaiki sistem perekrutan penyedia makanan untuk karyawan mereka yang lembur.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Agung Sutrisno mengungkapkan, belajar dari pengalaman kasus keracunan yang pertama, mereka berupaya mencari katering yang sudah mengantongi izin sesuai dengan perintah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul.

Sebab, pada keracunan pertama, katering yang digunakan ternyata belum mengantongi izin penyelenggara jasa makanan.

"Sudah kami perbaiki, setidaknya ada tiga perusahaan katering yang memasukkan penawaran," tuturnya, Minggu (8/2/2015).

Pihaknya berusaha melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu perusahaan sudah pernah digunakan sebanyak dua kali namun akhirnya urung dikontrak karena tidak sanggup. Sementara, perusahaan lain batal karena ternyata ada perusahaan konveksi yang telah menggunakannya tetapi juga keracunan.

Namun, karena dituntut oleh buyer agar segera memenuhi pesanan, mereka akhirnya menggunakan Ridho Katering yang berada di Kota Gede tanpa melakukan kroscek lapangan.

Selama dua minggu lembur, mereka sudah menggunakan jasa katering tersebut. Apes, pekan lalu karyawan mereka mengalami keracunan.

"Kami pikir kalau sudah mengantongi izin, mereka benar-benar sesuai kategori. Pihak Dinkes tentu tidak gegabah mengeluarkan izin," tuturnya.

Untuk kasus keracunan kali ini, pihak katering sudah mengakui kesalahan yang dituangkan pernyataan hitam di atas putih. Mereka mengakui santan yang digunakan adalah sisa dari santan sehari sebelumnya yang dicampur dengan santan hari tersebut.

Sebenarnya, pihak perusahaan sudah berinisiatif memberi uang makan dalam bentuk tunai, tetapi hal tersebut dilarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bertentangan dengan undang-undang.

Ke depan, pihaknya akan berupaya melaksanakan rekomendasi DPRD Bantul untuk membagi jatah makanan ke beberapa perusahan katering.

Pihaknya juga membantah telah mengeksploitasi karyawan dengan memaksa lembur sampai 20 jam kerja. Selama ini, jam lembur karyawan hanya sampai pukul 18.00 untuk shift pagi, sementara untuk shift siang jam lemburnya dari pukul 18.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Untuk shift malam, pihak perusahaan memberikan jatah makan tambahan.

Kepala Disnaker Bantul Susanto mengaku akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dengan perusahaan rambut palsu tersebut. Mereka tidak akan ragu memberikan sanksi jika ke depan ditemukan pelanggaran administrasi atau jam kerja karyawan.
(zik)
Berita Terkait
SPPG Wajib Kantongi...
SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis Usai Kasus Keracunan MBG
Santap Nasi Kotak Saat...
Santap Nasi Kotak Saat Acara Tausiah, 90 Orang Masuk Rumah Sakit dan 1 Tewas
83 Warga Keracunan Usai...
83 Warga Keracunan Usai Hadiri Hajatan di Sukabumi
1 Tewas dan Belasan...
1 Tewas dan Belasan Lainnya Dirawat di Puskesmas Akibat Keracunan Makanan di Ciamis
Puluhan Warga Gunungkidul...
Puluhan Warga Gunungkidul Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia
43 Santri di Gunung...
43 Santri di Gunung Putri Diduga Keracunan Nasi Kotak
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
6 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
8 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
10 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
10 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
11 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved