UMKM Korban Gempa Minta Penghapusan Kredit

Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:32 WIB
UMKM Korban Gempa Minta Penghapusan Kredit
UMKM Korban Gempa Minta Penghapusan Kredit
A A A
YOGYAKARTA - Sejumah UMKM korban Gempa Yogyakarta 2006 mendatangi DPRD DIY, kemarin.

Mereka mendesak agar persoalan kredit bisa segera tuntas. Hingga saat ini masih ada perbankan belum menghapuskan kredit nasabah seusai terjadi gempa menewaskan 6.000-an jiwa itu. Ketua Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta, Prasetyo Atmosutidjo mengatakan, sudah hampir 10 tahun lalu terjadi gempa Yogyakarta sampai sekarang, persoalan kredit UMKM belum tuntas.

“Padahal sudah ada keputusan untuk penghapusan kredit dari pihak yang berwenang,” katanya saat audiensi di DPRD DIY, kemarin. Penghapusan kredit yang dimaksud adalah keputusan antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Bank Indonesia, serta Komisi VI DPR RI pada 11 Februari 2011.

Inti dari keputusan itu adalah pemutihan kredit bagi UMKM yang terkena gempa bumi 2006 lalu. Kredit bermasalah itu dihapuskan lewat mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) bank. Menurut Prasetyo, ada sejumlah bank tidak mengindahkan keputusan itu. Perbankan belum melakukan penghapusan kredit itu. “Salah satunya Bank Mandiri yang tidak melaksanakan itu (keputusan),” kata dia.

Hasil pendataan UMKM korban gempa 2006 tercatat ada 3.234 UMKM yang kreditnya bermasalah. Angka itu berdasarkan surat gubernur nomor 518 yang ditandatangani pada 10 Februari 2010. Total nilai pinjaman mereka mencapai Rp75 miliar tersebar di sejumlah perbankan, baik swasta dan milik negara.

Perwakilan Bank Mandiri, Bramantya mengatakan, jumlah kredit UMKM korban gempa milik Mandiri itu tidak sesuai dengan data yang diputuskan gubernur. Dia beranggapan Bank Mandiri mencatat semestinya menyelesaikan masalah kredit 535 UMKM korban gempa. “Nanti akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Menurut dia, jumlah itu terdiri dari 103 consumer load, 366 UMKM, dan 66 program kemitraan dan bina lingkungan. Data Bank Mandiri, 139 itu untuk UMKM setengahnya. Pada 10 Oktober 2013, Bank Mandiri sudah menyelesaikan kredit bermasalah bagi 139 UMKM korban gempa. “Kami sudah verifikasi angkanya,” kata Bramantya.

Bramantya menambahkan, selain itu persoalan kredit bermasalah UMKM korban gempa dibedakan menjadi dua jenis antara konsumtif dan produktif. Di sisi lain, Bank Mandiri sesuai kewenangan wilayah juga sudah membebaskan bunganya 100% serta bisa dicicil selama tiga tahun. “Itu sudah lunas,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DIY Marthia Adelheida mengatakan, persoalan kredit UMKM korban gempa tidak tuntas karena perbankan memiliki aturan sendiri. “Problemnya adalah bank punya aturan sendiri antara kredit konsumtif dan produktif. Ada kredit UMKM yang dianggap perbankan sebagai kredit konsumtif. Itu yang membuat lama terselesaikan,” katanya seusai menerima audiensi.

Menurut dia, agar persoalan kredit segera tuntas, Pimpinan DPRD DIY menunjuk Komisi B bidangi perekonomian memfasilitasi pembentukan tim percepatan penyelesaian kredit UMKM korban gempa 2006. Tim terdiri dari UMKM, perbankan, pemda, akademisi, dan Komisi B. “Tim akan dibentuk secepatnya,” ujarnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)