Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:40 WIB
Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun
Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun
A A A
MEDAN - Mantan Ketua DPRD Medan, Denny Ilham Panggabean, dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fatah menyatakan, terdakwa Denny Ilham diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp2 miliar dengan korban Akhram Ray. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Denny Ilham Panggabean," kata JPU Fatah di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Denny menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. "Mohon diberikan waktu sepekan untuk menyusun pledoi ini majelis. Saya akan menyampaikan pledoinya secara tertulis," kata Denny.

Seusai persidangan, Denny yang juga mantan ketua DPC Partai Demokrat Medan ini menyatakan tuntutan yang diajukan kepada dirinya tidak jelas. Dia mengaku kecewa atas tuntutan ini, karena jaksa sangat tendensius menuntut dia. Ketidakjelasan tuntutan itu, menurut Denny, dapat dilihat dari tuntutan yang diberikan JPU terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan ibu serta adiknya.

"Kenapa saya bisa dituntut 3,5 tahun sementara ibu dan adik saya dituntut hukum percobaan sebelumnya. Padahal, kasusnya sama. Ini aneh, perkaranya sama, aktanya juga nama kita semua," ungkapnya.

Denny juga menyebutkan, kasus yang menerpanya ini adalah kasus perdata bukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Bahkan, dia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. "Saya dikriminalisasi dalam kasus ini. Makanya, dalam pledoi nanti saya akan mempertanyakan apa delik hukum yang dituduhkan jaksa kepada saya. Ini perdata, kok saya sampai dikriminalisasi. Ini jual beli, rumah milik saya, akta milik saya, ada akta notaris, dan sertifikat atas nama saya," ucapnya.

Bahkan, menurut Denny, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan sebagai badan negara juga mengatakan tidak ada sengketa dalam kasus ini. "Jadi yang dituduhkan kepada saya itu tidak jelas. Tapi ya sudahlah, saya jalani saja sebagai warga yang patuh," tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Halidah Hanum Lubis (ibu Denny); dan Tigor Maulana Lubis (adik Denny) masing- masing dihukum satu tahun penjara dengan percobaan selama enam bulan. Diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Medan itu berawal dari jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.

Pada 2012, Denny meminjam uang dari Akhram Ray Rp 2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denny tidak membayarnya kepada Arkham Ray. Karena tidak kunjung dibayar, mantan ketua DPRD Medan tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4235 seconds (0.1#10.140)